pranala.co – Rencana pemekaran wilayah Bontang, Kalimantan Timur, kembali mencuat ke publik beberapa waktu terakhir. Meskipun rencana ini sudah dibahas sejak 2016 lalu, namun hingga kini pembahasan itu belum sepenuhnya rampung.
Terkait pemekaran wilayah Bontang ini, Pemkot Bontang telah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang.
Raperda berjudul pembentukan kelurahan itu pun telah disepakati seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bontang saat Juni 2022 lalu. Dari yang awalnya terdiri atas 3 kecamatan dan 15 kelurahan, menjadi 4 kecamatan dan 23 kelurahan. Ditargetkan, revisi dan finalisasi pembahasan dari kajian ini bisa rampung di tahun ini.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, saat ini proses kajian masih terus berjalan secara bertahap. Hasilnya, tergantung dari laporan pansus, pendapat akhir fraksi-fraksi, dan kesimpulan di Paripurna DPRD Bontang.
Apakah rencana itu bakal dilanjutkan atau tidak. Tentunya, kata Faiz (sapaan akrabnya), dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kemampuan pelayanan pemkot. Sebab jika berbicara pemekaran, maka erat kaitannya dengan pembiayaan.
“Selanjutnya harus konsultasi juga ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Apakah sebelum 2024 boleh dilakukan pemekaran. Sebab informasi yang saya tahu, dari Kemendagri menyampaikan tidak ada pemekaran sebelum 2024. Setelah 2024 baru dipersilahkan daerah-daerah yang mau mengusulkan (pemekaran),” terangnya saat dikonfirmasi, (6/2/2023).
Namun diakui Faiz, jika memungkinkan dan semangat dari pemekaran wilayah ini adalah percepatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, tentu legislatif bakal mendorong agar segera terealisasi, dengan melihat kondisi kenyataan di lapangan.
Sebagai informasi, di rencana pemekaran wilayah Bontang bakal ada delapan kelurahan baru yang diusulkan. (Selengkapnya lihat informasi di bawah). Jika semuanya berhasil dimekarkan, akan dibentuk kecamatan baru, yakni Kecamatan Bontang Timur. Sebab sebuah syarat sebuah kecamatan minimal harus terdiri dari 5 kelurahan.
KECAMATAN BONTANG UTARA
- Kelurahan Belimbing
- Kelurahan Loktuan
- Kelurahan Guntung
- Kelurahan Bukit Sekatup Damai (Baru)
- Kelurahan Bintang Sintuk (Baru)
- Kelurahan Loktuan Raya (Baru)
KECAMATAN BONTANG SELATAN
- Kelurahan Berebas Tengah
- Kelurahan Berbas Pantai
- Kelurahan Satimpo
- Kelurahan Tanjung Laut
- Kelurahan Tanjung Laut Indah
- Kelurahan Berbas Ulu (Baru)
KECAMATAN BONTANG BARAT
- Kelurahan Kanaan
- Kelurahan Bontang Lestari
- Kelurahan Telihan
- Kelurahan Telihan Indah (Baru)
- Kelurahan Nyerakat Lestari (Baru)
- Kelurahan Pesisir Lestari (Baru)
KECAMATAN BONTANG TIMUR
- Kelurahan Gunung Elai
- Kelurahan Bontang Baru
- Kelurahan Api-Api
- Kelurahan Bontang Kuala
- Kelurahan Tanjung Limau (Baru)
Discussion about this post