Pranala.co, SANGATTA – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali memanas. Titik panasnya? Dusun Sidrap.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, angkat suara. Dengan tegas, ia menyatakan Sidrap adalah bagian sah dari wilayah Kutim. Pernyataan ini disampaikannya usai rapat koordinasi Forkopimda, Kamis (24/7/2025).
“Kami tolak tegas klaim sepihak itu. Tidak ada dasar hukum yang menyebut Sidrap masuk wilayah Bontang,” ujar Ardiansyah.
Pemerintah Kutim bahkan sudah mengambil langkah konkret. Seluruh papan nama RT yang mencantumkan nama Kota Bontang di kawasan Sidrap diperintahkan untuk dicopot.
Menurut Ardiansyah, tindakan ini penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik di lapangan.
“Kami tidak ingin masyarakat bingung. Ini soal batas administratif yang harus jelas dan tegas,” tambahnya.
Langkah Pemkab Kutim tak berhenti di situ. Penegasan wilayah juga dilakukan lewat pendekatan pembangunan dan pelayanan.
Salah satunya, penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat pun mengakui Sidrap berada di bawah administrasi Kutim.
Pemkab Kutim juga mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan. Infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan penerangan menjadi fokus utama.
“Kami bangun secara bertahap dan berkelanjutan. Wilayah perbatasan harus mendapat perhatian serius,” kata Ardiansyah.
Meski menegaskan batas wilayah, Ardiansyah tetap membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kota Bontang.
“Kami akan terus berkoordinasi. Tapi satu hal yang pasti: wilayah Kutim harus dijaga dan dilindungi. Termasuk hak-hak masyarakatnya,” tutupnya. (haf)













