pranala.co – Kejaksaan menetapkan satu pegawai Pegadaian Cabang Pembantu Samarinda berinisial RJ (36) sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 1,16 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy menyampaikan, oknum Pegawai Pegadaian Samarinda, RJ langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (26/1/2023).
“Pihak kejaksaan langsung membawa RJ ke Rutan BNN Kalimantan Timur untuk dilakukan penahanan selama dua hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Mahdy melalui keterangan yang diterima.
RJ ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan fraud, berupa penggelapan barang jaminan dalam bentuk logam mulia dan uang tahan pelunanan produk Mulia Ultimate, sebuah produk konsinyasi 24 PT Pegadaian dengan produk jasa titip manual.
“Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri,” ungkap Mahdy.
Mahdy juga menyampaikan sosok RJ yang merupakan seorang pria yang telah bekerja di Pegadaian sejak 2016 -2021 sebagai penaksir.
“Dalam pemeriksaan nanti, kami akan menelusuri dalam bertindak RJ melakukan korupsi sendiri atau ada kerja sama pihak lain,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan angka Rp 1,16 miliar yang diduga dikorupsi didapat setelah Kejari Samarinda meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim melakukan penghitungan.
“Dalam perkara ini, tersangka RJ disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (*)
Discussion about this post