• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

PARAH! Kafe di Kukar Jual Miras di Bulan Ramadan

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Maret 2026 | 13:32
Reading Time: 2 mins read
0
PARAH! Kafe di Kukar Jual Miras di Bulan Ramadan

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Kukar.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kuka) bergerak cepat menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) setelah polisi melakukan patroli rutin di wilayah setempat.

Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mengamankan puluhan botol miras dari sebuah kafe di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

PILIHAN REDAKSI

Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

2 Juli 2026 | 10:26
BNN Bontang Dalami Kasus Remaja SMP Campur Obat Batuk dan Alkohol

BNN Bontang Dalami Kasus Remaja SMP Campur Obat Batuk dan Alkohol

6 Mei 2026 | 11:54

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolres Kutai Kartanegara dalam upaya memberantas penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin,” ujar Iptu Herwin dalam keterangannya.

Operasi tersebut bermula ketika personel Polsek Muara Kaman melakukan patroli sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, petugas menyasar salah satu tempat hiburan berupa kafe yang berlokasi di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu.

Kafe tersebut diketahui milik seorang pria berinisial FA (42). Dalam pemeriksaan petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol. Setelah dilakukan klarifikasi, pemilik kafe mengakui bahwa aktivitas penjualan minuman tersebut tidak memiliki izin resmi,” kata Herwin.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita sedikitnya 27 botol minuman keras dari berbagai merek. Rinciannya terdiri atas: 12 botol Bir Bintang; 8 botol Anggur Merah; 3 botol Bir Hitam; 4 botol Atlas.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk proses penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pemilik kafe diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) juncto Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Saat ini, pemilik kafe beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Polsek Muara Kaman berkomitmen tidak memberi ruang bagi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk peredaran miras tanpa izin,” tegas Herwin. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Minuman KerasMiras Ilegal
Previous Post

Harga Sembako di Bontang Mulai Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Next Post

269 Botol Miras Disita Polisi dari Warung di Teluk Bayur Berau, Satu Pria Diamankan

BACA JUGA

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

8 Juli 2026 | 00:17
GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

7 Juli 2026 | 22:30
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49
Bikin Anak Kecanduan Membaca, Intip Serunya Program Lintas Benua Bunda PAUD Bontang

Bikin Anak Kecanduan Membaca, Intip Serunya Program Lintas Benua Bunda PAUD Bontang

7 Juli 2026 | 18:30
Kontraktor Menjerit! Samarinda Terlilit Utang Proyek Rp 290 Miliar, Terowongan Belum Lunas Ganti Rugi Terowongan Samarinda Belum Tuntas, Warga Tolak Rp9 Juta

Kontraktor Menjerit! Samarinda Terlilit Utang Proyek Rp290 Miliar, Terowongan Belum Lunas

7 Juli 2026 | 17:35
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Next Post
269 Botol Miras Disita Polisi dari Warung di Teluk Bayur Berau, Satu Pria Diamankan

269 Botol Miras Disita Polisi dari Warung di Teluk Bayur Berau, Satu Pria Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43

Terbaru

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

8 Juli 2026 | 00:17
Rapuh di Belakang, Argentina Waswas Teror Mo Salah Jelang Lawan Mesir

Rapuh di Belakang, Argentina Waswas Teror Mo Salah Jelang Lawan Mesir

8 Juli 2026 | 00:06
GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

7 Juli 2026 | 22:30
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved