KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun skema panduan The New Normal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di masa pandemi Virus Corona. Setidaknya ada 3 skema yang sedang disiapkan.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ada tiga komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah. Pertama, penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
“Kemudian juga perlu penyesuaian sarana dan ruang kerja,” ujar Dwi menukil merdeka.com, Senin, 25 Mei.
Komponen kedua adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), kemudian menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual.
“Komponen ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain” jelasnya.
Dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.
“Manajemen kinerja diperkuat yaitu output jelas, siapa mengerjakan apa jelas, target waktu jelas. Yang tak kalah penting adalah harus diperkuat dengan IT system,” paparnya.
Kemenkes: New Normal Masih Wacana, Jangan Diributkan
RENCANA pemerintah menjalankan new normal di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik. Pemerintah dianggap terlalu gegabah meminta masyarakat bersiap menjalani new normal, sementara kasus Covid-19 terus meningkat.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan kasus Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan new normal masih sebatas wacana. Dia meminta sejumlah pihak tak meributkan wacana tersebut.
“Itu enggak perlu diributkan. Apakah sudah dijalankan?” ujarnya.
Menurut Yuri, pemerintah masih mengkaji secara mendalam soal rencana new normal. Pemerintah juga masih menyiapkan berbagai hal sebelum menjalankan konsep new normal.
“Kenapa diributkan konsep. Kasih masukkan dong,” kata dia.
Dia melanjutkan, seharusnya sejumlah pihak membantu pemerintah pusat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pola hidup sehat dan menjaga jarak fisik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Termasuk pemerintah daerah mulai tingkat provinsi hingga perangkat RT.
“Ini kan kita saja yang repot. Kita minta edukasi masyarakat dengan ramai-ramai,” ucapnya.
Terpisah, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menilai langkah pemerintah pusat mewacanakan new normal di tengah kasus positif Covid-19 meningkat tidak tepat. Seharusnya, pemerintah pusat tetap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara menyeluruh dan ketat.
“New normal itu sesuatu yang biasa dan memang harus dipersiapkan tetapi memang timingnya harus dilihat baik-baik. Kalau sekarang terlalu gegabah,” kata Hermawan, Senin, 25 Mei.
Angka kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan sebanyak 526. Sehingga secara akumulatif ada 22.271 kasus kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Kasus meninggal karena Covid-19 juga bertambah, yakni sebanyak 21. Dengan demikian, total kasus meninggal naik menjadi 1.372.
Menurut Hermawan, peningkatan jumlah kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa menerapkan new normal. Apalagi, Indonesia belum melewati titik krusial atau puncak pandemi Covid-19.
“Jadi wacana new normal itu hanya akan efektif bila pada kasus yang sudah berhasil terlewati atau terkendali dengan baik,” ujarnya. (*)
Discussion about this post