Pranala.co, SAMARINDA — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat capaian signifikan dalam penanganan laporan masyarakat sepanjang 2025. Hingga 22 Desember, sebanyak 85,54 persen laporan dugaan malaadministrasi berhasil dituntaskan.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada ratusan warga yang mencari keadilan layanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan total laporan yang masuk mencapai 188 aduan. Dari jumlah tersebut, 161 laporan telah diselesaikan dan ditutup, sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Isu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah kepegawaian dan infrastruktur,” ujar Mulyadin.
Jika ditelusuri lebih dalam, dugaan tidak memberikan pelayanan menjadi jenis malaadministrasi paling dominan. Ada 81 laporan terkait persoalan ini.
Disusul dugaan penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum sebanyak 42 laporan, serta penundaan berlarut yang tercatat 22 laporan.
“Ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam penyelenggaraan layanan publik,” kata Mulyadin.
Samarinda dan Berau Terbanyak Dilaporkan
Dari sisi wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor terbanyak, yakni 71 laporan. Posisi kedua ditempati Kabupaten Berau dengan 69 laporan.
Kemudian menyusul Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, dan Kota Balikpapan dengan 11 laporan.
Sementara itu, instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, dengan total 137 laporan.
Menjelang akhir tahun, Ombudsman Kaltim memberi perhatian khusus pada sektor kepegawaian. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan malaadministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Mulyadin.
Tak hanya menunggu laporan, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satu fokusnya adalah dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di tingkat SMA dan SMK negeri di Kalimantan Timur.
Investigasi ini dipicu oleh maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa.
“Kami melihat indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Mulyadin menegaskan komitmen Ombudsman untuk terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menggunakan haknya untuk melapor jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap aduan adalah langkah menuju perbaikan layanan publik yang bersih dan berkualitas,” tegas dia. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















