KALIMANTAN Timur (Kaltim) mulai mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif dengan memperluas lahan pertanian. Pemprov Kaltim menargetkan lebih dari 16 ribu hektare sawah baru, sekaligus menyiapkan lahan bekas tambang agar kembali produktif sebagai kawasan pangan.
Langkah ini bukan sekadar mengejar peningkatan produksi beras. Pemprov Kaltim juga ingin memastikan lahan pertanian yang terbentuk tetap terlindungi dari ancaman alih fungsi di masa mendatang.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, mengatakan program cetak sawah yang dimulai pada 2025 telah menghasilkan sekira 1.000 hektare sawah baru.
Lahan tersebut tersebar di Berau, Kutai Timur, Paser, dan Mahakam Ulu. Seluruh pekerjaan konstruksi rampung 21 Maret 2026.
Memasuki tahun ini, pemerintah menggandakan target pembangunan menjadi 2 ribu hektare di empat daerah yang sama.
Tak berhenti di situ, Pemprov Kaltim juga mengusulkan tambahan sekitar 13 ribu hektare sawah baru. Saat ini usulan tersebut masih berada pada tahap penyusunan dokumen survei, investigasi, dan desain (SID).
Jika seluruh rencana terealisasi, luas pengembangan sawah baru di Kaltim akan melampaui 16 ribu hektare.
Rencana tersebut mencakup sekitar 4.000 hektare di Kabupaten Paser, 4 ribu hektare di Berau, serta sekitar 5 ribu hektare yang tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.
Fahmi menegaskan, perluasan sawah memiliki tujuan jangka panjang, yakni menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak mudah berubah fungsi.
"Ini upaya kita untuk mendapatkan lahan-lahan yang nanti bisa dilindungi, baik sebagai LP2B kabupaten/kota maupun KP2B dalam tata ruang provinsi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta KP2B atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan instrumen perlindungan yang bertujuan menjaga sawah tetap menjadi kawasan produksi pangan.
Pemprov Kaltim juga tengah menyiapkan peraturan gubernur yang memberikan insentif kepada petani yang mempertahankan sawahnya tetap produktif. Kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi tekanan ekonomi yang sering mendorong petani menjual atau mengalihfungsikan lahannya.
Salah satu langkah yang paling menantang adalah memanfaatkan lahan pascatambang sebagai kawasan pertanian.
Menurut Fahmi, kondisi tanah bekas tambang membutuhkan perlakuan khusus karena lapisan tanah atas atau top soil umumnya sudah rusak.
"Lahan pascatambang tentu akan kita upayakan untuk dimanfaatkan. Namun sebagaimana diketahui, ketika top soil sudah rusak, maka upayanya harus lebih keras. Selain pemupukan, kita juga harus melakukan pembenahan tanah agar lahan tersebut tidak asam," katanya.
Ia menjelaskan, tingkat keasaman tanah memang menjadi persoalan yang cukup umum di Kalimantan Timur. Bekas aktivitas pertambangan membuat kondisi tersebut menjadi lebih berat sehingga proses netralisasi tanah menjadi syarat utama sebelum lahan dapat ditanami.
Selain membuka sawah baru, Pemprov Kaltim juga mulai melirik potensi padi ladang yang selama ini berkembang di wilayah dataran tinggi.
Komoditas tersebut banyak ditemukan di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan sejumlah kawasan pedalaman lainnya.
Pemprov berencana mendorong varietas lokal padi ladang agar mendapat pengakuan resmi dari kementerian sehingga dapat dikembangkan lebih luas.
"Kita juga punya potensi padi ladang yang luar biasa, terutama di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan dataran tinggi. Potensi ini akan kita gali betul-betul agar bisa menjadi varietas yang dilepas oleh kementerian, sehingga dapat dikembangkan lebih luas," ujar Fahmi. [RIL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















