DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu alias DPMPTSP Kaltim bakal melobi pusat guna memudahkan pendirian gedung.
Musababnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikenal sebagai syarat untuk melakukan pembangunan. Kini IMB tak lagi berlaku. Penggantinya adalah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Tambahan inforamsi, Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina, pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Sebelumnya, IMB diwajibkan untuk pembangunan gedung, aturan soal itu diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. “Memang benar, aturan tersebut banyak mendapat keluhan dari masyarakat,” katanya.
Sesuai dengan aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pasal 11 Poin 17 PP tersebut diterangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
“PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan,” ungkapnya.
Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Melihat ketentuan PP tentang apa itu PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing.
Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.
“Iya benar kan, jadi kami melobi pusat, agar bisa dikurangi aturannya itu. Supaya masyarakat membangun skala kecil tidak perlu ribet,” tutupnya. (ADS/DPMPTSP KALTIM)















