PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diberlakukan menyeluruh di kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku di tiga kota yakni Bontang, Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
“Besok PPKM Mikro mulai berlaku. Kami berharap semua daerah sudah bersiap,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim Yudha Pranoto seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Katim, Senin (8/3).
Wajar bila kebijakan ini mendesak diberlakukan. Hingga kini sembilan kabupaten/kota di Kaltim masih berstatus zona merah pandemik COVID-19. Hanya Mahakam Ulu yang luput dari rona ini. Kabupaten ini termuda ini masuk zona kuning karena hanya memiliki 25 kasus aktif. Tak hanya itu, akumulasi positif di provinsi ini juga telah mencapai 58.181 kasus, dengan 5.925 pasien dalam perawatan. Syukurnya 50.887 orang telah alami kesembuhan.
Meski demikian 1.369 orang di antaranya tak bisa diselamatkan. Kata Yudha, penerapan PPKM Mikro ini bakal berlaku pada 9—22 Maret 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021.
“Mari bersama mencegah penyebaran COVID-19 agar semuanya bisa segera kembali normal,” sebutnya.
Adapun PPKM Mikro merupakan pembatasan yang diterapkan hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
“Tujuan PPKM Mikro tentu agar kita lebih peduli membantu sesama. Agar semua sehat dan ekonomi kembali pulih seperti sedia kala,” tuturnya.
Dia berharap semua kepala daerah, baik itu bupati dan wali kota termasuk camat, kepala desa dan lurah di Kaltim bisa menetapkan langkah strategis demi percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
“Untuk pelaksanaan, agar dilakukan monitor dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala,” tutup dia.
[DN|ID]
Discussion about this post