pranala.co – DPRD Bontang memediasi pemilik lahan untuk Kantor Lurah Lok Tuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Selasa (2/8/2022).
Pemilik lahan dan pihak Kelurahan Lok Tuan yang menggunakan lahan tersebut belum capai titik temu.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris berujar kedua pihak masing-masing memperkuat argumennya. Sehingga belum ada kesepakatan. Pemerintah punya sikap, pemilik lahan serupa.
“Ini terakhir difasilitasi. Mereka belum punya jalur hukum untuk menyelesaikannya,” ujarnya kepada media seusai rapat RDP.
Dia menambahkan, rapat tersebut juga menyinggung soal penganggaran. Sebab salah satu poin dari pihak pemilik lahan yakni, sebelum ada sikap adil dari DPRD dan pemerintah, maka tidak diperkenankan untuk menganggarkan anggaran untuk APBD Perubahan tahun ini, dan APBD tahun depan terhadap Kantor Lurah Lok Tuan.
Diketahui, pemilik lahan dan hak eksekusi, Basran Saleh menyatakan, sikap melalui empat poin yang dibawa ke meja rapat. Yakni;
Pertama, berdasarkan putusan pengadilan negeri Kota Bontang Nomor 30/PDT.G/2021/PN. Bontang yang dibacakan putusannya pada 17 September 2021 melalui sidang terbuka untuk umum.
Hingga saat ini tidak adanya upaya dari pihak-pihak yangh bersangketa dengan kami pada saat itu sehingga putusan pengadilan telah final dan mengikat. Oleh secara hukum kami adalah pemilik sah terhadap lahan tersebut.
Kedua, jika pada rapat hari ini tidak ada itikad baik dari pemerintah kota, maka kami sebagai pemilik lahan meminta kepada masyarakat Bontang dalam waktu 7/24 jam segera mengosongkan lokasi tersebut tanpa syarat dengan kembali wujud semula.
Ketiga, jika dalam kurun waktu 7×24 Jam tidak mengosongkan lokasi, maka kami akan melakukan hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan tersebut ke pengadilan negeri kota Bontang untuk diserahkan ke kami selaku pemilik yang sah.
Keempat, meminta kepada wali kota (pemerintah dan juga TAPD) serta Ketua DPRD (Banggar) untuk tidak lagi menganggarkan Kelurahan Loktuan pada anggaran perubahan tahun 2022 dan anggaran murni tahun 2023 pada pembahasan anggaran tahun ini 2022 sebelum ada sikap adil dari pemerintah dan DPRD atas permintaan ganti rugi atas lahan kami. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post