pranala.co – Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat alias LAPOR! diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan publik.
Dengan diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!
Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 680 Tahun 2020.
“Konsekuensinya ialah setiap aplikasi sejenis harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!,” ujar Kepala Diskominfo Kaltim, Faisal saat menjadi narasumber dalam acara monitoring Keterhubungan Pelayanan Pengaduan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra, Kamis (15/9/2022).
Faisal juga berharap kepada seluruh Perangkat Daerah untuk tidak menggunakan kanal aduan selain LAPOR!, dan jika masih ada pun dapat meng-input aduan secara manual oleh Admin yang telah ditunjuk.
Terkait kualitas tindaklanjut aduan, Faisal tak lupa mengingatkan tentang waktu penyelesaian dimana untuk aduan yang berkadar pengawasan, Kaltim menetapkan selama 30 hari penyelesaian.
Kemudian Faisal juga menerangkan aduan-aduan yang bukan merupakan ranah LAPOR! diantaranya aduan yang merupakan kewenangan perusahaan swasta, aduan masih dalam proses peradilan, aduan berdasarkan media sosial, serta aduan yang tidak relevan dengan kinerja Pemenrintah.
Acara ini hadiri seluruh Sekretaris Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur beserta Direktur BUMD.
Turut hadir pula sebagai undangan Kepala Ombudsman Kaltim Kushariyanto, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Direktur RSUD AWS.Sjahranie dr.David Harjadi Mashoer, perwakilan Kepala Dinas Kominfo Kota Balikpapan. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)
Discussion about this post