PRANALA.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk periode 2024 – 2028. Pengumuman ini disampaikan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi melalui surat nomor 01/TIMSEL-KALTIM/X/2024, yang dirilis, Selasa (29/10/2024).
Proses pendaftaran untuk menjadi calon anggota komisi informasi akan dimulai pada 30 Oktober dan berlangsung hingga 12 November 2024. Muhammad Faisal, selaku Ketua Tim Seleksi, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif.
“Kami mengundang masyarakat yang peduli dengan keterbukaan informasi publik di Kaltim untuk mendaftar. Kami berkomitmen untuk menjalankan seleksi ini secara fair dan transparan,” ungkap Faisal.
Tahapan seleksi calon anggota akan meliputi beberapa proses, yaitu seleksi administrasi, tes Computer Assisted Test (CAT) potensi, psikotes, dinamika kelompok, dan wawancara.
Menurut Faisal, sistem gugur akan diterapkan di setiap tahap, sehingga hanya peserta yang memenuhi kriteria yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Kami juga akan menerima masukan dari masyarakat terkait para pendaftar,” tambahnya.
Beberapa persyaratan umum untuk mengikuti seleksi ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Kalimantan Timur.
2. Memiliki integritas yang tinggi dan tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
3. Pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam bidang keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Bagi yang berminat, pedoman pelaksanaan seleksi dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan serta formulir pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim di diskominfo.kaltimprov.go.id. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post