PRANALA.CO, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam perjudian jenis Kiu Kiu, di wilayah Bontang Selatan, Sabtu (21/12/2024) dini hari Penangkapan ini dilakukan sekira pukul 01.15 WITA, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di sebuah rumah warga.
Ketiga tersangka yang diamankan satu diantaranya adalah perempuan. Mereka adalah Mi (44), Im (38), dan Ka (50), yang ketiganya merupakan warga setempat. Mereka tertangkap basah sedang bermain judi kartu jenis Kiu Kiu menggunakan kartu domino di sebuah rumah Jalan IR Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu. Penangkapan ini dilakukan Tim Rajawali Polres Bontang yang dipimpin Kasat Reskrim, setelah sebelumnya melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dilaporkan warga.
Pelapor, yang juga merupakan anggota Polri, bersama dengan saksi-saksi dalam kasus ini, langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang dapat meresahkan.
“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat menekan praktik perjudian di wilayah Bontang, serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” tegasnya.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka sedang berjalan, dan langkah-langkah selanjutnya akan segera diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post