DI TENGAH ambisi membangun kedaulatan pangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) justru berdiri di jurang defisit beras yang lebar. Produksi ada, tapi belum cukup. Jauh dari cukup.
Kebutuhan beras masyarakat Kutim saat ini diperkirakan mencapai 43 ribu ton per tahun. Angka itu bertumpu pada jumlah penduduk sekitar 430 ribu jiwa, dengan konsumsi rata-rata 100 kilogram per orang per tahun.
Namun di sisi lain, produksi lokal belum mampu mengimbangi. “Kalau dikonversi, produksi beras kita baru sekitar 8 ribu ton per tahun,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kutim, Dyah Ratnaningrum, Senin, 13 April 2026.
Artinya, baru sekira 18 persen kebutuhan yang bisa dipenuhi dari dalam daerah. Sisanya—sekira 35 ribu ton—harus didatangkan dari luar.
Masalah utama terletak pada lahan. Saat ini, luas sawah di Kutai Timur tercatat hanya sekitar 2.638 hektare. Dengan produktivitas rata-rata 5 ton gabah kering giling (GKG) per hektare per tahun, total produksi gabah mencapai sekitar 13.190 ton.
Perhitungan pemerintah daerah menunjukkan, Kutai Timur memerlukan sekira 69 ribu ton gabah per tahun. Dengan produktivitas yang ada, itu berarti dibutuhkan lahan sawah sekira 13.800 hektare.
“Artinya kita masih kekurangan lebih dari 11 ribu hektare sawah,” ujar Dyah.
Selisih itu bukan sekadar angka statistik. Ia mencerminkan ketergantungan struktural terhadap pasokan beras dari luar daerah—sebuah kondisi yang rawan dalam konteks ketahanan pangan.
Untuk menutup kesenjangan, pemerintah daerah menyiapkan program ekstensifikasi: perluasan sawah hingga 20 ribu hektare. Program ini dirancang melalui kolaborasi dengan TNI, khususnya Kodim 0909/KTM. Namun rencana besar itu tidak berjalan di ruang kosong.
“Di lapangan, lahan kita beririsan. Ada yang berbatasan dengan sawit, tambang, bahkan milik masyarakat,” kata Dyah.
Persoalan status lahan menjadi tantangan utama. Pemkab Kutim harus memastikan setiap bidang yang akan dikembangkan berstatus clean and clear agar tidak memicu konflik hukum di kemudian hari.
Sejumlah instansi akan dilibatkan, mulai dari Badan Pertanahan, Dinas Perkim, Dinas Perkebunan, Bappeda, hingga Balai Taman Nasional Kutai.
Di titik ini, perluasan lahan bukan hanya soal teknis pertanian, tetapi juga soal tata ruang, hukum, dan kepentingan ekonomi yang saling bersinggungan.
Sadar bahwa membuka lahan baru memerlukan waktu panjang, pemerintah daerah juga menempuh jalur yang lebih cepat: intensifikasi. Langkah ini mencakup: penggunaan benih unggul; pemupukan berimbang; mekanisasi pertanian; hingga modernisasi dan optimalisasi irigasi
“Ini cara yang lebih cepat untuk meningkatkan produksi,” ujar Dyah.
Selain itu, peningkatan indeks pertanaman—menanam lebih dari satu kali dalam setahun—juga didorong melalui perbaikan sistem air.
Masalah tidak berhenti di sawah. Kehilangan hasil pascapanen masih menjadi celah yang bisa diperbaiki. Pemkab Kutim juga mulai mendorong diversifikasi pangan, agar ketergantungan terhadap beras tidak terlalu besar.
“Tidak semua beban harus ada di beras. Diversifikasi penting dalam strategi ketahanan pangan,” kata Dyah. [RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















