Kunjungi DJKN RI, DPRD Kaltim Desak Kejelasan Pengalihan Jalan Nasional untuk Tambang PT KPC di Kutim

Suriadi Said
23 Mei 2025 08:21
Kaltim 2
3 menit membaca

JAKARTA, Pranala.co — Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, Rabu (21/5/2025). Hal ini untuk mengkonsultasikan rencana pengalihan jalan nasional yang akan digunakan untuk kegiatan operasi produksi batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurrahman KA, serta anggota Komisi III yakni Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syanfatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.

Abdulloh mengungkapkan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat, terutama warga Kutim, terkait penggunaan fasilitas negara—khususnya jalan dan jembatan—oleh perusahaan tambang batu bara.

“Banyak perusahaan tambang yang menggunakan infrastruktur milik negara untuk keperluan hauling batu bara. Ini sangat mengganggu masyarakat, baik dari sisi keamanan, kebersihan, maupun dampak polusi udara,” tegas Abdulloh, politisi Partai Golkar tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang akan digunakan PT KPC untuk kepentingan operasional tambang. Sebagai gantinya, PT KPC disebut telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan baru sebagai pengganti jalan negara yang digunakan.

Menurut Abdulloh, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah melakukan kajian dan menyetujui rencana pengalihan tersebut. Baik PT KPC maupun BPJN telah menyurati Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset.

Namun hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan persetujuan resmi atas proses pengalihan jalan tersebut.

“Karena itu kami datang ke DJKN, untuk memastikan kebenaran pernyataan dari PT KPC, sekaligus mencari tahu mengapa proses ini belum mendapat restu dari pusat,” jelas Abdulloh.

Ia menegaskan, DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat mendapat banyak aduan dan aksi protes masyarakat, sehingga penting bagi pihaknya untuk melakukan klarifikasi langsung.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN Marheni Rumiasih menjelaskan bahwa proses pengalihan aset masih dalam tahap verifikasi dan penilaian.

“Penilaian dilakukan baik oleh DJKN pusat maupun Kanwil, tergantung pada nilai aset yang akan dialihkan. Setelah penilaian selesai, masih ada tahapan berikutnya yakni penerbitan izin prinsip,” ungkap Marheni.

Ia menambahkan bahwa belum ada keputusan final karena prosesnya memang belum sampai pada tahap persetujuan resmi.

Dengan adanya kunjungan ini, Komisi III DPRD Kaltim berharap agar proses pengalihan jalan nasional ini dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami di DPRD hanya ingin memastikan bahwa tidak ada fasilitas umum yang dikorbankan tanpa dasar hukum yang jelas. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tegas Abdulloh. [ADS/RIL]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *