Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

Suriadi Said Editor Suriadi Said
25 Agustus 2025 | 20:52
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Ia diduga terlibat dalam kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kasus ini menyeret nama besar. KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Kaltim periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak (AFI), dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) yang juga Ketua Kadin, sebagai tersangka.

BACA JUGA

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituntut 7,5 Tahun

Modus Kredit Fiktif BPR Samarinda Senilai Rp4,6 Miliar, ASN dan Pengusaha Properti Terjerat

Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar di Kutim, Ini Kronologinya

“Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu AFI, DDW, dan ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).

Rudy Ong sempat berupaya lolos dari jerat hukum. Pada Oktober 2024, ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan itu.

“Proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap ROC sah secara hukum,” tegas Asep.

KPK menahan Rudy selama 20 hari pertama. Masa tahanan berlaku sejak Kamis, 21 Agustus hingga 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum ditahan, Rudy sempat tidak kooperatif. KPK akhirnya menjemput paksa.

Pantauan wartawan, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/8/2025) malam, sekitar pukul 21.38 WIB. Ia mengenakan kemeja garis putih-merah muda dipadukan celana hitam.

Namun, kedatangannya penuh drama. Rudy mencoba menghindar dari kamera awak media. Ia bersembunyi di balik kuasa hukum, bahkan nekat masuk melalui pintu lobi yang biasanya tak dipakai tersangka.

Di lobi, ia terus menunduk, menempel di badan penyidik agar wajahnya tak terekam. Saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan, Rudy bahkan sempat tiarap di lantai demi menghindari sorotan kamera.

Kini, Rudy Ong akan menghadapi proses hukum lebih lanjut bersama Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiaries Tania. KPK menegaskan penanganan kasus dugaan suap izin tambang ini terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (DR)

Tags: Izin TambangKorupsi
ShareTweetSend
Previous Post

Dana Pinjaman Koperasi Merah Putih di Bontang Belum Cair, Tunggu Juknis dari Pusat

Next Post

Mengintip Konsep Sekolah Merdeka Sampah di Bontang

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

RUU Sisdiknas Disempurnakan: Fokus pada Guru, Kurikulum Adaptif, hingga Penguatan Pesantren
Nasional

RUU Sisdiknas Disempurnakan: Fokus pada Guru, Kurikulum Adaptif, hingga Penguatan Pesantren

9 Desember 2025 | 21:02
Puluhan Siswa di Pangkep Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 74 Anak Terdampak
Headline

Puluhan Siswa di Pangkep Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 74 Anak Terdampak

9 Desember 2025 | 20:46
UPP Maccini Baji Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Pelaku Pelayaran Diminta Waspada
Nasional

UPP Maccini Baji Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Pelaku Pelayaran Diminta Waspada

8 Desember 2025 | 08:04
DPRD Pangkep Desak Pemprov Sulsel Perbaiki Jalan Bontoa yang Berlumpur, Keselamatan Warga Terancam
Nasional

DPRD Pangkep Desak Pemprov Sulsel Perbaiki Jalan Bontoa yang Berlumpur, Keselamatan Warga Terancam

8 Desember 2025 | 07:09
Bapemperda DPRD Pangkep Matangkan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas
Nasional

Bapemperda DPRD Pangkep Matangkan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas

8 Desember 2025 | 07:31
Ketua DPRD Pangkep Hadiri Pisah Sambut Dandim 1421, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Nasional

Ketua DPRD Pangkep Hadiri Pisah Sambut Dandim 1421, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

7 Desember 2025 | 17:23
Next Post
Mengintip Konsep Sekolah Merdeka Sampah di Bontang

Mengintip Konsep Sekolah Merdeka Sampah di Bontang

Bulog Kaltim-Kaltara Pastikan Stok 28.900 Ton, Harga Beras Jelang Nataru Tetap Stabil Stok Beras Bulog di Samarinda Capai 8.900 Ton, Aman hingga Akhir 2025 Bulog Kaltim-Kaltara Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan 2025 Stok Beras Kaltim Dipastikan Aman hingga Maret 2025, Ramadan dan Idulfitri Terjamin Bulog Samarinda Pastikan Stok Beras Aman hingga Beberapa Bulan ke Depan

Stok Beras Bulog di Samarinda Capai 8.900 Ton, Aman hingga Akhir 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.018 Temuan sepanjang 2025, Mayoritas dari Tiga Wilayah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-1012-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-1012-mu