• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Agustus 2025 | 20:52
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Ia diduga terlibat dalam kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kasus ini menyeret nama besar. KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Kaltim periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak (AFI), dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) yang juga Ketua Kadin, sebagai tersangka.

PILIHAN REDAKSI

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

25 Juni 2026 | 11:53

“Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu AFI, DDW, dan ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).

Rudy Ong sempat berupaya lolos dari jerat hukum. Pada Oktober 2024, ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan itu.

“Proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap ROC sah secara hukum,” tegas Asep.

KPK menahan Rudy selama 20 hari pertama. Masa tahanan berlaku sejak Kamis, 21 Agustus hingga 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum ditahan, Rudy sempat tidak kooperatif. KPK akhirnya menjemput paksa.

Pantauan wartawan, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/8/2025) malam, sekitar pukul 21.38 WIB. Ia mengenakan kemeja garis putih-merah muda dipadukan celana hitam.

Namun, kedatangannya penuh drama. Rudy mencoba menghindar dari kamera awak media. Ia bersembunyi di balik kuasa hukum, bahkan nekat masuk melalui pintu lobi yang biasanya tak dipakai tersangka.

Di lobi, ia terus menunduk, menempel di badan penyidik agar wajahnya tak terekam. Saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan, Rudy bahkan sempat tiarap di lantai demi menghindari sorotan kamera.

Kini, Rudy Ong akan menghadapi proses hukum lebih lanjut bersama Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiaries Tania. KPK menegaskan penanganan kasus dugaan suap izin tambang ini terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (DR)

Tags: Izin TambangKorupsi
Previous Post

Dana Pinjaman Koperasi Merah Putih di Bontang Belum Cair, Tunggu Juknis dari Pusat

Next Post

Mengintip Konsep Sekolah Merdeka Sampah di Bontang

BACA JUGA

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

30 Juni 2026 | 19:21
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16
Sulap Lahan 'Mati' jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

Sulap Lahan ‘Mati’ jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

30 Juni 2026 | 15:56
Next Post
Mengintip Konsep Sekolah Merdeka Sampah di Bontang

Mengintip Konsep Sekolah Merdeka Sampah di Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved