BONTANG – Komisi III DPRD Bontang kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif, Senin (15/7/2024).
Dalam rapat yang digelar di lantai dua Kantor DPRD Bontang tersebut, turut dihadiri Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bontang.
Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III yang memimpin jalannya rapat tersebut menyampaikan, Raperda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) wakaf.
Meskipun tidak ada mandatori untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), namun DPRD Bontang berinisiatif menggagas dan menyusun regulasi ini di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Alasannya, karena melihat fakta-fakta di lapangan guna menghindari persengketaan di kemudian hari. Hal ini guna mewujudkan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.
“Semisal rumah ibadah dulunya telah diwakafkan oleh kakeknya, di kemudian hari dipermasalahkan oleh cucunya. Ada juga kasus pemakaman umum yang sudah diwakafkan, namun di kemudian hari digugat sampai ke pengadilan,” ucapnya mencontohkan.
Untuk itu, Raperda ini digodok guna mencegah hal-hal seperti itu terjadi. Sebagai masyarakat madani, kata dia, masyarakat harus memahami, mengerti, dan patuh dengan hukum, khususnya yang berkaitan dengan wakaf. Alhasil, hukum-hukum yang berkaitan dengan wakaf tetap terjaga.
“Kami menargetkan dua hingga pertemuan lagi pembahasan Raperda ini kelar. Harapannya bisa selesai di periode dewan saat ini. Semoga bisa menjadi amal jariah,” harap Politisi PKS tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Raperda ini bernama Pemberdayaan Wakaf Produktif. Kemudian beganti menjadi Pengembangan Wakaf Produktif. Raperda yang berisikan 20 pasal dan 7 bab tersebut saat ini sudah masuk pembahasan pasal per pasal.
Jika telah rampung dibahas, selanjutnya dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kaltim, sebelum akhirnya diparipurnakan menjadi Perda. (*)
Discussion about this post