TENGGARONG – Lapas Kelas IIA Tenggarong dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengukuhkan kerja sama dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika dengan pembentukan Petugas Pemulihan Ketergantungan Narkotika (PKKN).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas rehabilitasi bagi narapidana yang terjerat kasus narkoba. Pertemuan antara Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, dan perwakilan BNNP Kaltim, H. Iwan Setyawan, M.Si., menandai awal dari kerjasama ini. Diskusi intensif dilakukan di Ruang Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Senin.
Agus Dwirijanto, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa pembentukan PKKN merupakan langkah strategis Lapas Kelas IIA Tenggarong untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap dengan adanya PKKN, kami dapat membantu narapidana yang terjerat kasus narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi yang efektif,” ujarnya.
H. Iwan Setyawan, M.Si., Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim, menyambut baik inisiatif Lapas Kelas IIA Tenggarong. Beliau menekankan bahwa BNNP Kaltim siap memberikan dukungan pelatihan dan pembinaan khusus kepada PKKN.
“Kami percaya bahwa pembentukan PKKN ini akan menjadi langkah signifikan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltim,” tambahnya.
Pembentukan PKKN di Lapas Kelas IIA Tenggarong tidak hanya diharapkan sebagai solusi untuk rehabilitasi narapidana, tetapi juga sebagai contoh sinergi positif antara instansi pemerintah dalam memerangi masalah narkotika.
“Kami mengajak instansi lain untuk ikut serta dalam upaya ini demi kebaikan bersama,” tutup Agus Dwirijanto. (*)
1 tahun lalu
[…] BNNP Kaltim menyita sebanyak 551 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti ini dimusnahkan di kantor BNNP Kaltim dengan cara dihancurkan menjadi cairan dan dibuang ke septic tank, Kamis, 5 September […]