• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kaltim Hasilkan 2,5 Ton Limbah Penanganan Covid-19

Suriadi Said by Suriadi Said
5 April 2020 | 14:44
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BELUM genap sebulan penanganan pasien akibat Virus Corona Covid-19 di Kalimantan Timur, sudah menghasilkan limbah cukup banyak. Tercatat hingga saat ini limbah medis dari penanganan pasien mencapai 2,5 ton.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal menjelaskan, limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius dan dikelola sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tentu saja, pengelolaannya harus sesuai standar penanganan limbah yang sudah diatur.

“Kami melakukan langkah cepat untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesua prosedur operasional standar,” kata Encek, baru-baru ini.

Limbah medis penanganan Covid-19 itu antara lain, masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, dan wadah bekas makan dan minum. Selain itu ada juga alat dan jarum suntik, alat infus, sarung tangan, serta peralatan dari laboratorium.

Encek menjelaskan, pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang persyaratan teknis pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Pengelolaan limbah di masa pandemic Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK tertanggal 24 Maret 2020 tentang pengelolaan limbah infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

Di Kaltim, tambahnya, saat ini ada Sembilan rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Semua rumah sakit itu telah menangani pasien Covid 19 mulai dari Orang Dengan Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Limbah-limbah itu berasal dari penggunaan ODP, PDP, dan pasien terjangkit Covid-19,” ujarnya.

Dari Sembilan rumah sakit rujukan itu, sebagian besar sudah memiliki fasilitas pengelolaan limbah B3. Sehingga proses pengelolaan limbah bisa dilakukan secara mandiri sesuai prosedur yang telah diatur.

Sedangkan untuk rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah namun memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3, dapat melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3.

Hingga 31 Maret 2020, rumah sakit rujukan Covid-19 sudah menghasilkan limbah sebanyak 2.495 kilogram. Dari jumlah itu, sebanyak 2.280 kilogram dilakukan pengolahan limbah secara mandiri dengan incinerator. Dan 213,5 kilogram doserahkan ke pihak ketiga.

Penangan Limbah Medis Covid-19 dari KLHK

MELIHAT adanya potensi bahaya dari limbah medis penanganan COVID-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan pedoman pengelolaan limbah tersebut. Pedoman itu termuat dalam Surat Edaran Mo. SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tertanggal 24 Maret 2020.

Bagi rumah sakit atau instansi kesehatan lainnnya, sebelum dibuang limbah medis dari COVID-19 perlu penanganan melalui sejumlah langkah. Pertama, limbah medis infeksius yang dihasilkan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Limbah medis infeksius itu kemudian dimusnahkan.

Ada dua cara memusnahkan limbah medis yang dihasilkan, pertama menggunakan incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius atau menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan mesin pencacah atau shredder.

Residu hasil pembakaran atau pencacahan itu kemudian dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebelum diserahkan kepada pengelola Limbah B3.

Tak hanya limbah medis yang berasal dari rumah sakit, limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga juga perlu penanganan khusus. Limbah APD berupa masker, sarung tangan, serta baju pelindung diri harus dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup dan diberi tulisan “Limbah Infeksius”.

Kemudian, petugas dari dinas yang bertanggung jawab di lingkungan hidup, kebersihan, dan kesehatan, melakukan pengambilan secara rutin dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah limbah B3.

Petugas kebersihan yang bertugas mengangkut sampah juga wajib dilengkapi dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan safety shoes yang harus didisinfektasi setiap hari. Untuk menghindari timbunan sampah masker, masyarakat yang sehat diminta untuk menggunakan masker yang bisa dipakai ulang.

Jika terpaksa harus memakai masker sekali pakai, maka sebelum limbah masker dibuang, harus dirobek atau dipotong-potong lebih dulu dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan. Di ruang publik, pemerintah daerah juga diharuskan menyediakan tempat sampah khusus untuk membuang masker bekas.


(am)

PILIHAN REDAKSI

Warga RT 16 Lempake Dikepung Air Cekungan dan Limbah Lapas Bayur Samarinda

Warga RT 16 Lempake Dikepung Air Cekungan dan Limbah Lapas Bayur Samarinda

16 Juni 2026 | 20:28
VIDEO: Detik-Detik Ambruknya Penampungan Sampah di Malahing Bontang Penampungan Sampah di Malahing Bontang Roboh, Warga Kesulitan Kelola Limbah

VIDEO: Detik-Detik Ambruknya Penampungan Sampah di Malahing Bontang

24 April 2026 | 22:29
Tags: Covid-19HeadlineKalimantan TimurLimbah
Previous Post

Empat Desa di Tanah Paser Terendam Banjir

Next Post

Rekomendasi WHO: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker!

BACA JUGA

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

5 Juli 2026 | 18:59
Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

5 Juli 2026 | 18:00
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

5 Juli 2026 | 17:46
Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

5 Juli 2026 | 17:21
Next Post

Rekomendasi WHO: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43

Terbaru

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

5 Juli 2026 | 21:48
Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

5 Juli 2026 | 20:52
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved