pranala.co – Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai daerah penghasil kelapa sawit. Pemerintah pusat dapat mengakomodir aspirasi peningkatan DBH SDA Kelapa Sawit dalam Undang-Undang APBN 2023 guna meningkatkan pendapatan daerah.
Ini disampaikan Gubernur Kaltim diwakil Pj Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi membuka Rapat Koordinasi Provinsi Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) Kelapa Sawit Seluruh Indonesia dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (28/7/2022).
Riza Indra Riadi menilai rakor ini sangat penting, karena bagian dari usaha berjuang kepada pemerintah pusat untuk dapat memberikan dana bagi hasil (DBH) yang adil berdasarkan kontribusi setiap wilayah.
Khususnya dari pendapatan sektor perkebunan kelapa sawit. Karena, ujar Riza, selama ini pembagian keuangan melalui skema DBH belum membantu pembangunan daerah secara maksimal.
Sementara dalam UUD 1945 mengamanatkan, harusnya pembangunan itu sama rata, tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa.
“Kita harus sadar, selama ini, produksi kelapa sawit Kaltim dan daerah penghasil lainnya belum sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat dan kita hanya merasakan dampaknya, seperti bencana alam dan jalan rusak, dan lainnya,” jelas Riza.
Untuk itu, lanjut Riza, dalam upaya memajukan daerah, khususnya daerah penghasil, maka memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam.
Karena itu, misalnya, jangan lagi terjadi pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang menggunakan fasilitas umum.
Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) UU. No.1/2022 mengamanatkan bahwa selain DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkan secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainya.
“Harapan kami sebagai provinsi daerah penghasil kelapa sawit agar pemerintah pusat dapat mengakomodir aspirasi peningkatan DBH SDA Kelapa Sawit dalam Undang-Undang APBN 2023 guna meningkatkan pendapatan daerah,” harapnya.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati melaporkan rakor ini merupakan lanjutan dari rapat-rapat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu guna mendukung sumber dana pembangunan di daerah, khususnya dari perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam DBH SDA.
Terlebih dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dimungkinkan daerah untuk mengusulkan DBH lainnya sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
“Kota berharap melalui forum rakor ini DBH sawit dapat diakomodir untuk ditingkatkan dana bagi hasilnya, sehingga pendapatan daerah ikut meningkat dan muaranya adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ismiati, sembari berharap usulan ini dapat direalisasikan pada 2023 mendatang.
Rakor diikuti 150 peserta yang hadir secara langsung, dan secara virtual dari unsur provinsi dan kabupaten/ kota dari daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia.
Dengan menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Mariana Dyah Savitri selaku Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ditjen Perkebunan dan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post