LEBARAN tinggal hitungan hari. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Timur (Kaltim) diwanti-wanti tak menerima apalagi meminta bingkisan lebaran, permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan maupun tertulis.
Ini ditegaskan Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Senin (18/5). Alasannya karena dapat berindikasi dengan tindak pidana korupsi,”
Syafranuddin berujar larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 14/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya tertanggal 13 Mei 2020.
Dalam SE tersebut, PNS dilarang menerima uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Pasal 12 UU/20/2001 tentang Tipikor disebutkan penerima gratifikasi akan didenda pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, PNS juga dilarang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Karena semua fasilitas dinas untuk kepentingan kedinasan. “Bagi perusahaan atau koorporasi pun dilarang memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau uang suap dalam bentuk apapun kepada PNS,” jelasnya.
Pada surat edaran itu juga disebutkan bila PNS sebagai penyelenggara negara ketika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka harus lapor dengan KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Hal tersebut juga diatur dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Ivan, sapaan karibnya. (*)
Discussion about this post