PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, semakin menarik perhatian investor sektor perumahan. Pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) alias nol rupiah.
“Kami sudah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembebasan retribusi PBG dan pajak BPHTB nol rupiah,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila dalam keterangannya kepada media, Jumat (21/2/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain mempermudah akses hunian layak, insentif ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan bisnis properti di daerah tersebut.
“Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kecil. Kami optimistis sektor perumahan akan semakin berkembang ke depan,” jelas Nurlaila.
Pemkab PPU juga telah mempersiapkan lahan untuk kawasan pengembangan perumahan serta infrastruktur pendukung lainnya. Melalui Perbup ini, pemerintah daerah berharap semakin banyak investor menanamkan modal di sektor properti, khususnya perumahan.
Sejak regulasi ini diterapkan, DPMPTSP mencatat empat perizinan PBG telah diterbitkan di Kecamatan Penajam. Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Gunung Steleng, sementara masing-masing satu perizinan berada di Kelurahan Nenang dan Sungai Parit.
“Catatan ini menunjukkan bahwa insentif pembebasan retribusi PBG dan BPHTB mampu menarik minat pengembang untuk berinvestasi di PPU,” tambah Nurlaila.
Dengan kebijakan yang mendukung sektor perumahan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi properti. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post