Pranala.co, PANGKEP – Pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK paruh waktu di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menjadi perhatian DPRD setempat.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Partai Demokrat, Ramli, meminta pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran gaji agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Ramli mengatakan dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri, untuk memastikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran gaji para guru PPPK paruh waktu.
Ia berharap hak para tenaga pendidik tersebut dapat segera dibayarkan sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang.
“Semoga segera direalisasikan pembayaran gaji teman-teman guru PPPK paruh waktu,” ujar Ramli.
Menanggapi hal itu, Kepala BKAD Pangkep, Asri, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru yang dapat menjadi solusi sementara bagi daerah dalam membiayai honor guru PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, yang memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
“Sudah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 yang menyatakan dana BOS bisa digunakan untuk membayarkan gaji PPPK paruh waktu,” jelas Asri.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah sementara bagi pemerintah daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya memungkinkan untuk mengalokasikan pembiayaan honor PPPK paruh waktu secara optimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa hambatan meskipun penganggaran di tingkat daerah masih dalam penyesuaian.
Surat edaran tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memanfaatkan Dana BOSP untuk membiayai honor guru serta tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pangkep berharap kepastian administratif terkait pembiayaan tenaga pendidik dapat segera terwujud, sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















