• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Maret 2026 | 21:59
Reading Time: 2 mins read
0
Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Partai Demokrat, Ramli.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP – Pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK paruh waktu di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menjadi perhatian DPRD setempat.

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Partai Demokrat, Ramli, meminta pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran gaji agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

PILIHAN REDAKSI

Warga Tumampua Cecar Anggota DPRD Pangkep soal Jalan Rusak hingga PKH Hilang

Warga Tumampua Cecar Anggota DPRD Pangkep soal Jalan Rusak hingga PKH Hilang

23 Juni 2026 | 08:41
Warga Ring 1 Semen Tonasa Rentan Bencana, DPRD Pangkep Desak Mitigasi

Warga Ring 1 Semen Tonasa Rentan Bencana, DPRD Pangkep Desak Mitigasi

16 Juni 2026 | 23:09

Ramli mengatakan dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri, untuk memastikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran gaji para guru PPPK paruh waktu.

Ia berharap hak para tenaga pendidik tersebut dapat segera dibayarkan sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang.

“Semoga segera direalisasikan pembayaran gaji teman-teman guru PPPK paruh waktu,” ujar Ramli.

Menanggapi hal itu, Kepala BKAD Pangkep, Asri, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru yang dapat menjadi solusi sementara bagi daerah dalam membiayai honor guru PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, yang memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

“Sudah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 yang menyatakan dana BOS bisa digunakan untuk membayarkan gaji PPPK paruh waktu,” jelas Asri.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah sementara bagi pemerintah daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya memungkinkan untuk mengalokasikan pembiayaan honor PPPK paruh waktu secara optimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa hambatan meskipun penganggaran di tingkat daerah masih dalam penyesuaian.

Surat edaran tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memanfaatkan Dana BOSP untuk membiayai honor guru serta tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Pangkep berharap kepastian administratif terkait pembiayaan tenaga pendidik dapat segera terwujud, sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik. (IR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: DPRD PangkepGuru PPPK
Previous Post

Pantau Arus Mudik Lebaran, Polres Kutim Gunakan CCTV di Pos Terpadu Sangatta

Next Post

1.230 Pemudik dari Balikpapan Berlayar Gratis ke Surabaya lewat Mudik Bersama BUMN

BACA JUGA

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

1 Juli 2026 | 19:42
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 16:51
80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas'ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas’ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

1 Juli 2026 | 16:44
Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

1 Juli 2026 | 15:43
Next Post
1.230 Pemudik dari Balikpapan Berlayar Gratis ke Surabaya lewat Mudik Bersama BUMN

1.230 Pemudik dari Balikpapan Berlayar Gratis ke Surabaya lewat Mudik Bersama BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

1 Juli 2026 | 19:42
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved