• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Mati, Kuasa Hukum Optimistis Dapat Vonis Bebas

Suriadi Said by Suriadi Said
23 November 2025 | 17:12
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Mati, Kuasa Hukum Optimistis Dapat Vonis Bebas

Kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Sidang kasus narkoba dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).

Namun di balik tuntutan berat itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyebut seluruh dasar tuntutan justru tidak pernah muncul selama proses persidangan.

PILIHAN REDAKSI

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51

Agus menegaskan, publik telah mengikuti bahwa pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga tiga kali. Namun setelah dibacakan, isi tuntutan justru membuat pihaknya heran.

“Kita mendengarkan bersama bahwa JPU menuntut klien kami pidana mati. Tentu itu hak JPU. Tapi kalau kita melihat fakta objektif persidangan, tuntutan itu sama sekali tidak berdasar,” ujar Agus.

Ia menekankan bahwa seluruh fakta yang dicantumkan jaksa dalam tuntutannya tidak pernah terbukti di persidangan. Menurutnya, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan keterlibatan Catur dalam peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.

“Semua saksi yang dihadirkan tidak ada yang menjelaskan keterlibatan Catur. Tidak ada mutasi rekening, tidak ada keterangan saksi, tidak ada satu pun bukti yang mengonfirmasi keterlibatannya,” tegasnya.

Agus menyatakan, bahkan tiga pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 112, Pasal 114, hingga Pasal 132 tentang permufakatan jahat, tidak ada satu pun yang terpenuhi unsurnya. “Tidak ada satu pun unsur yang terbukti. Sama sekali tidak,” tegas Agus.

Meski menghadapi tuntutan berat, pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan melihat fakta persidangan yang terbuka untuk umum. Agus yakin tidak ada fakta yang bisa ditutupi dan seluruh proses telah disaksikan publik.

Terkait penyusunan pledoi, Agus menyebut waktu satu minggu yang diberikan sudah cukup secara teknis, meskipun sebelumnya JPU justru meminta tiga kali penundaan sebelum membacakan tuntutan.

Kendati demikian, tim kuasa hukum memastikan akan menyiapkan pembelaan terbaik. “Kami sangat optimis bisa mendapatkan vonis bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti adanya renvoi dalam surat tuntutan, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai kecermatan JPU.

“Renvoi-renvoi seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi. Ini bukan salah ketik. Dokumen itu ketikan sempurna lalu diralat belakangan. Ini membuat kami bertanya-tanya, apakah tuntutan ini hanya copy-paste? Karena terlihat seperti template yang tidak mencerminkan fakta persidangan,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: NarkobaPersiba Balikpapan
Previous Post

Dua Pengendara Luka-luka, Polsek Bungoro Sigap Amankan TKP Kecelakaan

Next Post

Pengendara Motor Tewas di Tempat usai Terlindas Truk di Balikpapan

BACA JUGA

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

11 Juli 2026 | 18:13
Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin 1.076 Guru Honorer di Kutim, Hanya 795 Bisa Diusulkan jadi PPPK

Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin

11 Juli 2026 | 17:46
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05
Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

11 Juli 2026 | 14:53
Next Post
Pengendara Motor Tewas di Tempat usai Terlindas Truk di Balikpapan

Pengendara Motor Tewas di Tempat usai Terlindas Truk di Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

6 Juli 2026 | 15:55
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

11 Juli 2026 | 23:24
4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK Dari Bank DKI ke Bankaltimtara, Ini Rekam Jejak Romy Wijayanto yang Dipilih Jadi Dirut Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK

11 Juli 2026 | 20:46
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved