• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dua Pengedar Sabu Divonis Enam Tahun Penjara, Ditangkap saat Transaksi di Lok Tuan

Suriadi Said by Suriadi Said
8 April 2023 | 04:19
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu asal Tanjung Laut Indah Dijatuhi Delapan Tahun Penjara Dua Pengedar Sabu Divonis Enam Tahun Penjara, Ditangkap saat Transaksi di Lok Tuan

Ilustrasi sidang pengadilan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DUA pengedar sabu telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Keduanya, masing-masing dihukum penjara selama enam tahun. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga ditetapkan untuk tetap ditahan.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa Sofriadil dan Nur Wahid Farhad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

PILIHAN REDAKSI

Narkoba Intai Kawasan Pesisir, Bontang Kuala Pilih Libatkan Pemuda

Narkoba Intai Kawasan Pesisir, Bontang Kuala Pilih Libatkan Pemuda

9 Juli 2026 | 20:20
Rekor! Polres Kutim Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu, 131 Tersangka Ditangkap

Rekor! Polres Kutim Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu, 131 Tersangka Ditangkap

8 Juli 2026 | 16:44

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Lok Tuan pada 23 Oktober sekira 20.30 Wita.

Dari pengungkapan tersebut tim berhasil meringkus 3 orang pelaku berinisial S (20), NWF (19 ) keduanya merupakan warga Jalan Poros Bontang – Sangatta, Kutim.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus jaringan  peredaran  narkoba jenis sabu di Lok Tuan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Selambai.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak menuju Lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di depan Gapura Selambai anggota melihat tersangka S dan NWF sedang berada diatas sepeda motor Honda Vario. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersangka S anggota menemukan satu poket sabu-sabu yang di simpan di saku sebelah kiri. Sedangkan dari pelaku NWF anggota menemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam .

” Jadi S dan NWF kita tangkap di depan Gapura Selambai saat hendak mengantar narkoba jenis sabu ” kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.

Kapolsek Bontang Utara menjelaskan saat diintrogasi kedua tersangka mengakui. Bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka  YF yang tinggal di Teluk Pandan. selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres  Bontang  langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka YF di rumahnya di Teluk Pandan, Kutai Timur.

Saat dilakukan penggeledahan anggota reskrim Polsek Bontang Utara  menemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 34,45 gram.

” Mereka ini merupakan jaringan Teluk Pandan yang sering bertransaksi di wilayah Lok Tuan ” sebutnya.

Selain menyita sabu 35,55  gram, anggota reskrim Polsek Bontang Utara juga menyita menyita tiga Buah HP, uang tunai Rp 3 Juta, timbangan digital, alat isap sabu, dan satu unit motor. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: NarkobaPN BontangSabu
Previous Post

Peserta Lelang Jabatan Tempuh Lobi, Wali Kota Bontang Teguh Pada Pendirian

Next Post

877 ASN dan Honorer Setkab Kutai Kartanegara bakal Terima Paket Lebaran

BACA JUGA

Kaltim Perketat Anggaran OPD, Belanja di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

Kaltim Perketat Anggaran OPD, Belanja di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

9 Juli 2026 | 22:13
Biaya Proyek Banjir DAS Ampal Balikpapan Bengkak Rp2,1 Triliun, Ini Titik Lahan yang Bakal Digusur

Biaya Proyek Banjir DAS Ampal Balikpapan Bengkak Rp2,1 Triliun, Ini Titik Lahan yang Bakal Digusur

9 Juli 2026 | 22:05
Pangkas Birokrasi, Program Giat Pas Bereskan Kartu Identitas Anak Bontang

Pangkas Birokrasi, Program Giat Pas Bereskan Kartu Identitas Anak Bontang

9 Juli 2026 | 21:44
Narkoba Intai Kawasan Pesisir, Bontang Kuala Pilih Libatkan Pemuda

Narkoba Intai Kawasan Pesisir, Bontang Kuala Pilih Libatkan Pemuda

9 Juli 2026 | 20:20
Pemilik ke Samarinda, Rumah di Muara Wahau Hangus Dilalap Api, Kerugian Rp300 Juta

Pemilik ke Samarinda, Rumah di Muara Wahau Hangus Dilalap Api, Kerugian Rp300 Juta

9 Juli 2026 | 18:51
Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

9 Juli 2026 | 18:35
Next Post
877 ASN dan Honorer Setkab Kutai Kartanegara bakal Terima Paket Lebaran

877 ASN dan Honorer Setkab Kutai Kartanegara bakal Terima Paket Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Kaltim Perketat Anggaran OPD, Belanja di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

Kaltim Perketat Anggaran OPD, Belanja di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

9 Juli 2026 | 22:13
Biaya Proyek Banjir DAS Ampal Balikpapan Bengkak Rp2,1 Triliun, Ini Titik Lahan yang Bakal Digusur

Biaya Proyek Banjir DAS Ampal Balikpapan Bengkak Rp2,1 Triliun, Ini Titik Lahan yang Bakal Digusur

9 Juli 2026 | 22:05
Pangkas Birokrasi, Program Giat Pas Bereskan Kartu Identitas Anak Bontang

Pangkas Birokrasi, Program Giat Pas Bereskan Kartu Identitas Anak Bontang

9 Juli 2026 | 21:44
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved