pranala.co – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Polresta Samarinda, di Bukit Alaya, Sungai Pinang, Rabu (24/8/2022).
Kedua tersangka, SAW (45) dan MA (21) diciduk saat sedang menunggu pembeli sabu di pinggir jalan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengungkapkan, Bukit Alaya selama ini memang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Hal itu dibuktikan dengan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba pada siang hari. Petugas Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan ke TKP menemukan dua pria dengan gelagat mencurigakan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti jarkoba jenissabu sebanyak dua paket dengan berat 9,55 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan tissue untuk mengelabui petugas.
“Petugas kami melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 13.30 WITA kami mendapati 2 orang laki-laki yang sedang berjalan di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 poket Sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri SAW seberat 9,55 gram brutto,” ungkap Kompol Ricky, Jumat (26/8/2022).
Dia menambahkan, tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kedua tersangka sudah kita bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post