Pranala.co, PANGKEP — DPRD Pangkep menggelar rapat paripurna, Senin (14/7/2025). Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) diserahkan langsung Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep ini dipimpin Ketua DPRD, Haris Gani. Hadir pula Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, kepala kantor Kemenag, para asisten, kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda lainnya.
Raperda pertama yang diserahkan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019.
Penyerahan naskah Raperda didahului pembacaan surat resmi Bupati Sekretaris Daerah. Selanjutnya, naskah diserahkan langsung dari Bupati kepada Ketua DPRD Pangkep secara simbolis.
Dalam sambutannya, Bupati Pangkep, Yusran menegaskan pentingnya penyempurnaan APBD berjalan melalui mekanisme perubahan, termasuk penyesuaian terhadap realisasi pendapatan dan belanja daerah.
“Perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat dan menjawab dinamika fiskal daerah. Ini adalah bagian dari komitmen kami memperbaiki arah pembangunan,” ujar Bupati Pangkep.
Beberapa poin penting dalam perubahan APBD 2024 antara lain:
- Pendapatan daerah meningkat dari Rp1,51 triliun menjadi Rp1,52 triliun.
- Belanja daerah naik dari Rp1,51 triliun menjadi Rp1,52 triliun.
- Penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp5 miliar menjadi Rp14,66 miliar.
- Pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp8 miliar.
Raperda kedua yang diserahkan adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025–2045.
Raperda ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Isinya mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“RPJPD menjadi pedoman utama arah pembangunan Pangkep hingga dua dekade ke depan. Ini penting agar pembangunan terintegrasi dan selaras dari kabupaten hingga pusat,” jelas Bupati Yusran.
Dokumen ini juga akan menjadi dasar penyusunan RPJMD lima tahunan serta acuan bagi pasangan calon kepala daerah dalam merumuskan visi-misinya ke depan.
Bupati Pangkep menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima kedua Ranperda tersebut.
“Saya berharap pembahasan lanjutan berjalan lancar dan penuh kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
















