Bontang, PRANALA.CO – Aktivitas tambang galian C ilegal di RT 1, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, menjadi sorotan setelah menyebabkan kerusakan lingkungan dan banjir di kawasan permukiman warga. Longsor akibat penambangan liar mengakibatkan material pasir terbawa aliran air hujan hingga menyumbat drainase.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar lokasi. Mereka mengaku resah karena bencana yang terjadi tak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry mendesak agar seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan itu segera dihentikan.
“Aparat berwenang harus segera bertindak. Aktivitas penambangan ilegal ini jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat,” ujar Alfin saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/4/2025).
Alfin menegaskan, persoalan tambang ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengawal proses penertiban.
“Penertiban ini harus menjadi titik awal bagi pemulihan ekosistem yang rusak. Jangan sampai kita menunggu korban jiwa baru semua bertindak,” tegasnya.
Pemkot Bontang telah mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur pada 20 Maret lalu. Surat tersebut berisi permohonan izin untuk melakukan penertiban aktivitas galian C ilegal di wilayah Kanaan, mengingat kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto, membenarkan temuan di lapangan. Berdasarkan hasil identifikasi, aktivitas tambang ilegal telah menjalar hingga area seluas 36,89 hektare yang tersebar di sejumlah titik.
Merespons kondisi tersebut, Pemkot Bontang bersama sejumlah instansi terkait telah mengambil tindakan nyata dengan menutup lokasi tambang ilegal yang berada dalam kawasan hutan lindung.
“Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan warga serta hasil inspeksi lapangan yang menunjukkan kerusakan lingkungan cukup parah,” terang Bambang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post