Bontang, PRANALA.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengambil langkah tegas menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dishut mengambil langkah tegas dengan memasang empat pelang peringatan di lokasi tambang galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Pelang peringatan tersebut menjadi simbol peringatan keras terhadap aktivitas tambang yang merambah kawasan konservasi negara secara ilegal.
“Ini bukan sekadar pelang, ini pernyataan tegas bahwa kami tidak akan membiarkan hutan negara dirusak oleh kepentingan pribadi,” ujar Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, di sela kegiatan, Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan, pemasangan pelang merupakan awal dari rangkaian penindakan yang bisa berujung pada proses hukum jika pelanggaran terus berlangsung.
Aktivitas tambang liar di tengah kawasan hutan lindung tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mulai menimbulkan dampak nyata bagi warga sekitar. Kubah air yang berubah kehijauan akibat tingginya kandungan logam, debu yang mencemari udara, hingga tanah longsor yang mengancam pemukiman warga menjadi sinyal bahaya yang kian nyata.
“Sudah ada rumah warga yang terdampak longsor. Ini bukti bahwa kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya soal pohon, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Joko.
Ia menyebutkan, kawasan hutan negara memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, pengatur iklim, dan pelindung sumber air. Jika kerusakan dibiarkan, ancaman bencana ekologis bukan sekadar kemungkinan, tapi kepastian yang tinggal menunggu waktu.
Dishut Kaltim memastikan pengawasan terhadap kawasan ini akan terus dilakukan secara intensif. Jika aktivitas tambang tetap berjalan, pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Kehutanan.
“Kami akan pantau terus. Jika pelaku tetap membandel, proses hukum adalah pilihan terakhir yang pasti kami ambil,” tegasnya.
Sidak dan pemasangan pelang ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah untuk mengingatkan pelaku bahwa kawasan hutan negara bukan ruang eksploitasi bebas. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1