PRANALA.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait Perusahaan Umum Daerah dan Aneka Jasa Usaha (Raperda Perumda AUJ) bersama pihak terkait. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat lantai II, Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa siang.
Dalam rapat tersebut, Direktur Perumda AUJ Bontang, Abdu Rahman, mengemukakan harapannya agar kebijakan hukum yang dimuat dalam Perda baru tidak menggugurkan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya.
“Kalau digugurkan, bahaya. Bisa bermacam-macam apalagi ada yang masuk,” ucapnya, menekankan pentingnya kesinambungan hukum dalam perusahaan.
Selain itu, Abdu Rahman menekankan perlunya pasal yang mengatur kepatuhan anak perusahaan terhadap aturan kerja sama yang sudah ada. “Ini yang paling krusial, posisi anak perusahaan. Kadang mereka tidak patuh dengan peraturan kerja sama yang sudah ada.
“Jadi harus ada pasal yang benar-benar mengikat agar bisa dipatuhi terhadap seluruh penyelenggara perusahaan di lingkungan Perumda AUJ,” ujarnya.
Abdu Rahman juga mempertanyakan kewajiban perusahaan terkait tunjangan bagi komisaris dan direksi yang purna tugas.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menyatakan bahwa semua masukan dari Perumda AUJ akan dibedah dalam pembahasan pasal per pasal Raperda yang sedang dalam proses.
“Semua akan kita bedah dalam pasal per pasal muatan Raperda ini bagaimana nanti. Sebelum resmi di Perda kan maka tetap berlaku Perda sebelumnya,” jelas Rustam, seraya menegaskan bahwa regulasi dalam Perda baru tidak akan menggugurkan peraturan yang ada dalam Perda sebelumnya.
Rustam juga menambahkan bahwa Perda yang lama tidak mengatur masalah KPM serta hak atau kewajiban perusahaan terhadap dewan direksi dan komisaris ketika masa jabatannya telah usai atau mengundurkan diri.
“Sementara dalam Perda yang baru akan mengatur semuanya,” tambahnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan setiap sektor bisnis di bawah naungan Perumda AUJ dapat beroperasi dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang ada, serta mendapatkan kepastian hukum terkait tunjangan dan kewajiban perusahaan terhadap para direksi dan komisaris. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow.
Discussion about this post