DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Terima Opini WTP dari BPK untuk Ke-10 Kali

Suriadi Said
2 Jul 2024 18:58
2 menit membaca

BONTANG – DPRD Bontang mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Bontang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“WTP telah diberikan oleh BPK terhadap pemerintah Kota Bontang sejak 2014, yang berarti sudah 10 kali berturut-turut, sehingga BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pemerintah Kota Bontang,” jelas Badan Anggaran DPRD Bontang, Rustam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tahap selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kota Bontang.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023, melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 164.c/S/XIX.SMD/5/2024 tanggal 29 April 2024, mencantumkan tiga rekomendasi yang perlu mendapat perhatian:

  1. Pengelolaan dan Penatausahaan Retribusi Daerah: Belum sesuai ketentuan, mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan.
  2. Kekurangan Volume dan Mutu Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Menyebabkan kelebihan pembayaran dan kekurangan volume serta mutu pekerjaan.
  3. Penatausahaan Aset Tetap: Belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang daerah.

Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas opini WTP dari BPK. Ia berkomitmen untuk proaktif dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ini dilaksanakan sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan bersama dengan BPK dalam Rencana Aksi Tindak Lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023,” jelas Basri Rase.

Dengan perhatian serius terhadap saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, Wali Kota Bontang berjanji untuk melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD pada berbagai aspek pelaksanaan pembangunan tentu akan menjadi perhatian dan merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” tutup Basri Rase. (*)

 

*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *