pranala.co – Polisi membongkar kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan narapidana (napi) dari dalam Lapas Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini setelah polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat diperiksa, mereka mengaku mendapat perintah dari seorang napi dari Lapas Narkotika Samarinda,” ujar Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan ketiga pengedar narkoba yang ditangkap berinisial G dan MA. Mereka diamankan di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarida Ulu, Kota Samarinda.
Hasil interogasi, pelaku G dan MA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,1 gram berasal dari RR yang kemudian ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4.
“Setelah kasus kami kembangkan lebih dalam, akhirnya RR mengaku menerima perintah dari atasannya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda, yaitu MFM. Perintahnya untuk membagikan narkoba kepada para pengedar seperti G dan MA,” katanya.
Menurutnya, ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolresta Samarinda. Sementara MFM dijemput dari lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu seberat 10,1 gram, uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Lalu polisi juga mengamankan empat unit HP milik para pelaku dan satu motor yang digunakan G dan MA saat penangkapan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post