• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dendam soal Warisan, Pria di Gowa Tembak Saudara Ipar dengan Senapan Angin

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Juli 2025 | 20:27
Reading Time: 1 min read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan senapan angin. Aksi ini dipicu dendam pribadi terkait persoalan pembagian warisan keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Je’netallasa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025.

PILIHAN REDAKSI

Lerai Perkelahian di Barak Pekerja, Pria di Kutim Malah Dikeroyok

Lerai Perkelahian di Barak Pekerja, Pria di Kutim Malah Dikeroyok

17 Mei 2026 | 14:45
Serangan Pagi di Muara Jawa Kaltim, Ibu dan Balita Terluka Ditusuk

Serangan Pagi di Muara Jawa Kaltim, Ibu dan Balita Terluka Ditusuk

24 April 2026 | 01:07

Korban berinisial H (35), seorang perangkat desa, ditembak oleh tersangka N (42), yang tak lain adalah saudara iparnya sendiri. Keduanya tinggal di alamat yang sama.

Menurut Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, korban ditembak saat berjalan kaki pulang ke rumah usai bertandang ke rumah tetangga.

Tiba-tiba, dari jarak sekitar 4 meter, tersangka menembakkan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm ke arah korban.

Peluru mengenai bagian ketiak kanan korban, menyebabkan luka parah dan harus menjalani operasi serta perawatan medis intensif.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa motif tersangka adalah dendam soal pembagian tanah warisan. Tersangka merasa dirugikan karena korban—yang merupakan adik kandung dari istrinya—mendapat bagian lebih banyak.

“Persoalan keluarga yang tidak selesai dengan baik bisa berujung pidana. Ini pelajaran bagi kita semua,” kata Kombes Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit senapan angin Sharp Tiger; 1 proyektil kaliber 4,5 mm; 1 bilah senjata tajam jenis badik; 1 unit gawai.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih yang berakar dari konflik internal keluarga.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, namun menempuh jalur damai atau hukum.

“Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya. Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan,” tutup Kombes Didik.

[IRWAN]

Tags: penganiayaan
Previous Post

BCL dan Charly Ramaikan Panggung HUT Dekranas ke-45 di Balikpapan

Next Post

Jepang Hancurkan Hong Kong 6-1 di EAFF E-1 2025, Ryo Germain Bikin Quattrick

BACA JUGA

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

30 Juni 2026 | 19:21
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16
Sulap Lahan 'Mati' jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

Sulap Lahan ‘Mati’ jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

30 Juni 2026 | 15:56
Next Post
Beckham Putra Tukar Jersey dengan Kapten Timnas Jepang, Begini Ceritanya

Jepang Hancurkan Hong Kong 6-1 di EAFF E-1 2025, Ryo Germain Bikin Quattrick

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved