• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bupati Kutim: Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Tidak Boleh Dicicil!

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Maret 2026 | 19:06
Reading Time: 2 mins read
0
Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan Kutim Jajaki Dukungan Pusat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Strategis Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Hasil Rakornas 2026, Pemkab Kutim Kaji Program Perumahan hingga Sawit

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Haf/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim agar mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

PILIHAN REDAKSI

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Anggaran Digeser Rp615 M, Dana RT Kutim Rp250 Juta Dipastikan Aman

Anggaran Digeser Rp615 M, Dana RT Kutim Rp250 Juta Dipastikan Aman

2 Juli 2026 | 13:56

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ardiansyah di Sangatta, Senin (9/3/2026).

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor: T-800.I.10.3/0633/BUP tentang pembayaran dan pemberian THR keagamaan bagi karyawan perusahaan di wilayah Kutai Timur.

Menurut Ardiansyah, pemberian THR bukanlah kebijakan sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi kepada para pekerja.

Ia menilai, THR sangat penting untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

“Pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri,” ujarnya.

Besaran THR Sesuai Masa Kerja

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan besaran pemberian THR bagi pekerja.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Ardiansyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah daerah juga mewajibkan setiap perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR setelah kewajiban tersebut dipenuhi.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Laporan harus memuat informasi penting, seperti tanggal pembayaran, total anggaran yang disalurkan, serta jumlah pekerja yang menerima THR secara rinci,” kata Ardiansyah. (HAF)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Pemkab KutimTunjangan Hari Raya
Previous Post

Polresta Samarinda Ungkap Pencurian 9 Baterai Telkomsel, Kerugian Rp108 Juta

Next Post

Pekerja di Bontang Mengaku Terima THR Rp250 Ribu

BACA JUGA

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

8 Juli 2026 | 00:17
GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

7 Juli 2026 | 22:30
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49
Bikin Anak Kecanduan Membaca, Intip Serunya Program Lintas Benua Bunda PAUD Bontang

Bikin Anak Kecanduan Membaca, Intip Serunya Program Lintas Benua Bunda PAUD Bontang

7 Juli 2026 | 18:30
Kontraktor Menjerit! Samarinda Terlilit Utang Proyek Rp 290 Miliar, Terowongan Belum Lunas Ganti Rugi Terowongan Samarinda Belum Tuntas, Warga Tolak Rp9 Juta

Kontraktor Menjerit! Samarinda Terlilit Utang Proyek Rp290 Miliar, Terowongan Belum Lunas

7 Juli 2026 | 17:35
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Next Post
Pekerja di Bontang Mengaku Terima THR Rp250 Ribu

Pekerja di Bontang Mengaku Terima THR Rp250 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43

Terbaru

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

8 Juli 2026 | 00:17
Rapuh di Belakang, Argentina Waswas Teror Mo Salah Jelang Lawan Mesir

Rapuh di Belakang, Argentina Waswas Teror Mo Salah Jelang Lawan Mesir

8 Juli 2026 | 00:06
GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

7 Juli 2026 | 22:30
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved