PANDEMI Covid-19 membuat ada yang berbeda pada tahun ini bagi masyarakat Kota Bontang menjalankan ibadah Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri. Musababnya, selain melaksanakan salat Tarawih di rumah, Salat Idulfitri diberlakukan hal sama. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan keputusan ini diambil usai melakukan rapat bersama antara TNI-Polri, Diskes Bontang, Kemenag Bontang, MUI Bontang, serta pemuka agama di Kota Bontang telah menyepakati bersama terkait salat Idulfitri di tengah Covid-19, Sabtu (16/5) siang.
“Alhamdulillah, usai bermusyawarah dengan TNI-Polri, Diskes Bontang, Kemenag Bontang, MUI Bontang, serta pemuka agama di Kota Bontang, kita sepakat untuk menggelar Salat Id di rumah saja,” jelas Neni Moerniaeni.
Warga Bontang juga diminta untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri di lapangan, musala, maupun di masjid saat Covid-19 tengah terjadi di Kota Bontang. Hal itu dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan masyarakat.
Menurut Neni, ini memang pilihan terbaik di kondisi seperti ini. Dia khawatir akan muncul kasus baru karena perilaku untuk tidak berdekatan safnya dan tidak berinteraksi akan sulit dilakukan. Belum lagi, jika ada pendatang atau pemudik ikut salat.
“Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu agar kita bisa beraktivitas seperti sedia kala,” harap Neni.
Tata Cara Kutbah Salat Idulfitri di Rumah dalam Pandemi Corona
SEBELUMNYA umat Islam di Indonesia menjalani Ramadan dan Idulfitri tahun ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Terkait hal ini, MUI merilis Fatwa Nomor 20 Tahun 2020 yang salah satu isinya, pembolehan salat Idulfitri di rumah dengan cara berjamaah atau sendiri. Salat Id di rumah berjamaah dianjurkan tetap menggunakan kutbah Idulfitri.
Mengerjakan salat Idulfitri hukumnya sunah muakkadah untuk setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Salat ini dapat dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri, dengan catatan sangat disunahkan untuk dilakukan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lain.
Dalam situasi pandemi COVID-19, terdapat Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi. Dalam fatwa ini, terdapat dua wilayah tempat umat Islam diizinkan mengerjakan salat Id dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau musala.
Wilayah pertama adalah wilayah yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H. Pembolehan salat Id berjamaah secara berkerumun (banyak orang) ini ditandai dengan angka penularan COVID-19 menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu, pembolehan ini didasarkan atas kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Wilayah kedua adalah, wilayah yang berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Sebagai contoh, kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Namun, jika ada kaum muslimin yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
MUI juga menyebutkan, pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Salah satunya dengan memperpendek bacaan salat dan mempersingkat pelaksanaan kutbah. (*)
Discussion about this post