PRANALA.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp65 juta. Jumlah ini naik Rp10 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang sebesar Rp56 juta.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 mencapai Rp93.386.684,99 per jemaah. Meski demikian, total biaya ini sebenarnya sedikit turun dibandingkan tahun 1445 H/2024, yang mencapai Rp93.410.286.
“Untuk tahun 1446 H/2025, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp93.386.684,99,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
Dari total biaya tersebut, jamaah diusulkan menanggung sebesar Rp65.372.779,49 atau sekitar Rp65,3 juta. Sisanya, sebesar Rp28 juta, akan dibiayai menggunakan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komponen yang dibebankan kepada jamaah menggunakan asumsi dasar yang telah disepakati. Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata BPIH tahun tersebut sebesar Rp65.372.779,49,” jelas Nasaruddin.
Nasaruddin menjelaskan bahwa BPIH mencakup berbagai kebutuhan jamaah selama melaksanakan ibadah haji. Berikut adalah rincian penggunaan dana:
- Penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi): Rp34.386.390,68
- Akomodasi di Mekkah: Rp15.232.011,90
- Akomodasi di Madinah: Rp4.454.403,48
- Biaya hidup (living cost): Rp3.200.002,50
- Paket layanan masyair (sebagian): Rp8.099.970,94
Discussion about this post