PRANALA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Kenaikan tarif PPN ini hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah. Kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023, yang mengklasifikasikan barang mewah dalam empat kategori berdasarkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Rincian Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen
- PPnBM 20 Persen
Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah:- Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- PPnBM 40 Persen
Kelompok barang ini meliputi:- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
- Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
- PPnBM 50 Persen
Barang-barang ini meliputi:- Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, seperti helikopter dan kendaraan udara lainnya (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga).
- Senjata api seperti artileri, revolver, pistol, dan sejenisnya (kecuali untuk keperluan negara).
- PPnBM 75 Persen
Kategori ini mencakup:- Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, dan kendaraan air lainnya, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan fiskal.
“Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak dari kelompok masyarakat mampu sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah,” katanya.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat umum, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini dirancang agar tetap mempertimbangkan sektor-sektor tertentu, seperti pariwisata dan angkutan umum, dengan memberikan pengecualian pada barang-barang mewah tertentu yang digunakan untuk kepentingan negara atau kepentingan publik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post