PRANALA.CO – Parkir di sembarang tempat maupun liar juga menjadi biang macet. Karena itu, kebijakan gembos ban digaungkan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, tujuh tahun lalu persisnya Februari 2014 beleid senada pernah diterapkan. Kini kembali dilanjutkan.
Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melalui Dinas Perhubungan, bertindak tegas dalam menertibkan kendaraan yang terparkir di sembarang lokasi. Tindakan tegas itu antara lain dengan melakukan penggembosan ban kendaraan yang terparkir liar. Seperti yang berlangsung Selasa siang, 6 April 2021 di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.
Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Herwan Rifai, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban, Muhammad Suryanto, pihaknya telah memberikan imbauan dan menertibkan kawasan tersebut. Sebab, sesuai standar operasional prosedur (SOP), pihaknya akan menderek kendaraan yang melakukan parkir liar.
Lebih lanjut, Hari menerangkan, kategori parkir liar dan sembarang tempat itu lazimnya sederhana. Dan warga kerap tak sadar telah melakukan itu. Perlu diingat sesuai aturan yang ada, kendaraan tak boleh parkir 25-30 meter dari persimpangan jalan, parkir di depan pintu hingga parkir di atas jalur pedestrian.
Tindakan ini sama saja memangkas hak orang lain menggunakan jalur. Jadi harus ditindak. Urusan parkir di sembarang tempat ini tak bertalian dengan rambu lalu lintas.
“Ada atau tidaknya rambu jika menghalangi hak orang lain menggunakan jalan, itu sudah melanggar. Dan yang paling bahaya itu parkir di trotoar. Sebaiknya jangan dilakukan,” tegasnya.
Dia menambahkan, jalur di Samarinda yang menjadi sasaran gembos ban itu di pusat kota dan keramaian. Misalnya, di Jalan Agus Salim, Jalan Abul Hasan, Jalan Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan dr Soetomo.
Nantinya, petugas akan berkeliling mencari kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Jika tak jera dengan gembos ban, pihaknya tak akan segan membawa kendaraan ke kantor Dishub Samarinda Jalan MT Haryono, Sungai Kunjang.
“Tindakan ini kami ambil jika berkali-kali diperingatkan kendaraan yang sama kembali melanggar,” tegasnya.**
Discussion about this post