KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan autopsi jenazah almarhum korban penganiayaan oknum polisi di Polresta Balikpapan. Autopsi di pemakaman Kilometer 0,5 di Jalan Soekarno-Hatta. Proses autopsi dilaksanakan tertutup bagi jurnalis serta mendapatkan pengawalan ketat aparat di lapangan.
“Autopsi terhadap jenazah korban merupakan bagian dari penyidikan, untuk mengetahui penyebab kematian korban,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal, Rabu (4/3).
Proses autopsi jenazah korban dilakukan tim DVI, Dokes Mabes Polri, dan Dokes Polda Kaltim. Hasil proses autopsi nanti akan disampaikan Tim Forensik Polda Kaltim. Kegiatan ini digelar tertutup mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Puluhan personel polisi terlihat mengawal pelaksanaan proses autopsi dari Satuan Reskrim, Provpam, dan Sabhara Polda Kaltim. Selain itu, turut hadir pula perwakilan pihak keluarga korban, pengacara korban, hingga pengacara tersangka.
“Dalam kegiatan ini, kami melibatkan Tim DVI dab Tim Dokes Mabes Polri serta Tim Dokes Polda Kaltim, termasuk dari Ditkrimum, Shabara dan Provpam Polda Kaltim,” tegasnya.
Roni mengatakan, kasus penganiayaan tahanan Polresta Balikpapan statusnya sudah naik menjadi penyidikan. Polda Kaltim menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan dari oknum Polresta Balikpapan. “Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan),” ungkapnya.
Polisi dalam waktu dekat menuntaskan proses penyidikan. Kasusnya pun segera dilimpahkan ke kejaksaan guna dibawa dalam proses persidangan.
Polisi bergerak cepat setelah pihak keluarga korban tidak terima dengan meninggalnya Herman di sel Polresta Balikpapan. Kematian korban dianggap tidak wajar usai ditangkap personel Polresta Balikpapan karena melakukan pencurian ponsel.
“Sejak menguaknya kasus ini, Ditreskrimum langsung melakukan penyidikan, saat ini masih berproses dan sudah ada beberapa saksi yang kita sudah lakukan pemeriksaan,” tegas Roni.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari LBH Samarinda, Bernard Marbun mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltim dengan melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum korban Herman.
“Ini sebagai upaya untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, sehingga kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan pasal yang ditetapkan juga bisa terang benderang,” tegasnya.
Dalam autopsi ini, Marbun mengatakan, ada beberapa bagian sampel organ dalam yang diambil, termasuk bagian rusuk yang mengalami patah. Sampel organ tubuh diharapkan mampu menguak penyebab sebenarnya meninggalnya Herman.
Lebih lanjut, Marbun menyatakan, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik kepolisian sekaligus bentuk tindak pidana seperti diatur dalam KUHP.
Polisi sementara ini sudah memeriksa dua orang saksi yang merupakan keluarga korban. “Saksi yang diperiksa ada dua orang dan belum ada penambahan, keduanya paman korban,” ungkapnya.
[DN]
Discussion about this post