• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, 15 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

ASN Balikpapan bakal Terima THR Besok Senin?

Editor Suriadi Said
23 April 2022 | 09:21
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi gaji upah uang 20170222 221414
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Uang tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur direncanakan Senin (25/4/2022).

Aturan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.

Plt Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Pujiono mengatakan untuk total anggarannya sekira Rp 26 miliar. Uang itu untuk gaji untuk THR PNS, CPNS, P3K, Wali Kota dan DPRD. “Totalnya ada sebanyak 5.500 pegawai,” tambahnya.

Soal aturan, kata dia juga mengacu keputusan pemerintah pusat. Di dalam PP itu berpesan kepada PNS, CPNS, P3K yang ada di daerah diberikan sesuai dengan aturan PP, untuk THR sudah diatur bahwa untuk pegawai daerah diberikan THR dan gaji ke13 bagi PNS, CPNS, Polri-TNI, P3K.

PILIHAN REDAKSI

Berikut Lima Kriteria Pegawai Non-ASN yang Masuk Pendataan Honorer

Mengurai Benang Kusut Pembangunan RS Balikpapan Barat

Fenomena Citayam Fashion Week Merambah Balikpapan, Emak-Emak Ini Melenggang Bak Model

Balikpapan Pertahankan Predikat Nindya Menuju Kota Layak Anak 2022

“Pemkot Balikpapan mengatur turunannya dalam perwali untuk THR dan gaji 13, perwali itu sudah jadi drafnya tapi belum ditanda tangani Wali Kota,” katanya.

Tambahan informasi, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bersumber dari APBD 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ. Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN.

Dalam pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.

3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besaran THR dan gaji ke-13 baik untuk PNS maupun PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan tersebut antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan serta penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan fiskal daerah.

Pencairan THR dan gaji ke-13 pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jadwal pencairan THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dan untuk gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 mendatang. Besaran angka gaji ke-13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dan diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 PPPK tidak dikenai potongan iuran namun dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. [as/id]

Tags: Aparatur Sipil NegaraBalikpapanGaji ke-13Tunjangan Hari Raya
ShareTweetSend

BACA JUGA

Remaja di Balikpapan Paling Sedikit Divaksin Covid-19
Balikpapan

Remaja di Balikpapan Paling Sedikit Divaksin Covid-19

12 Agustus 2022 | 13:04
Pencuri Motor di Balikpapan Diciduk usai Berniat Jual di Media Sosial
Balikpapan

Pencuri Motor di Balikpapan Diciduk usai Berniat Jual di Media Sosial

11 Agustus 2022 | 07:22
Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta
Balikpapan

Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta

11 Agustus 2022 | 07:01
Diupah Rp500 Ribu, Nelayan Balikpapan jadi Kurir Sabu
Balikpapan

Diupah Rp500 Ribu, Nelayan Balikpapan jadi Kurir Sabu, Ditangkap saat Transaksi

10 Agustus 2022 | 12:25
Penimbunan 5.200 Liter Solar Subsidi di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Beli Pakai Kartu Kendali Pertamina
Balikpapan

5.200 Liter Solar Subsidi Ditimbun, Pelaku Beli Pakai Kartu Kendali Pertamina

9 Agustus 2022 | 16:17
Puluhan Rumah dan Ruko Klandasan Balikpapan Hangus Terbakar
Balikpapan

Puluhan Rumah dan Ruko Klandasan Balikpapan Hangus Terbakar

9 Agustus 2022 | 14:15
Next Post
IMG 20220423 163200

Pengendara Motor Tewas Tabrak Crane yang Terparkir, 7 Pegawai Dishub Bontang Dipanggil jadi Saksi

IMG 20220423 164638

Aturan Lengkap Kemendagri soal Halalbihalal Lebaran 2022

Discussion about this post

TRENDING

  • Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua 'Pentolan' Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua ‘Pentolan’ Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Pandi, Pemain Futsal asal Bontang: Dari Turnamen Kampung ke Kampung, Kini Bermain di Pro League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Tahap Pertama Diumumkan, Berikut Daftar Rincian Batas Skoring Tiap Kategori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Atlet Bulutangkis Ramaikan Balo Lipa Cup 2022, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya! 100 Mobil Hias dan Ribuan Orang bakal Ramaikan Pawai Pembangunan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In