pranala.co – Pemkab Paser memperketat arus masuk ternak ke Paser, Kaltim. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser bersama kepolisian memeriksa setiap kendaraan pengangkut ternak yang lewat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Kesmavet Disbunak Paser drh Al-Habib mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak dilakukan di perbatasan Kaltim-Kalsel sebagai antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pengawasan sudah berlangsung selama sepekan terakhir, dilakukan bersama pihak kepolisian di perbatasan Kaltim-Kalsel yakni di Kecamatan Batu Engau dan Kecamatan Muara Komam.
BACA JUGA: Belasan Tahun Diperjuangkan, DOB Kabupaten Paser Selatan Masuk Pembahasan Dewan
Dijelaskan, pengawasan lalu lintas ternak dilakukan dikarenakan saat ini hampir seluruh wilayah di Kalimantan telah terpapar PMK, kecuali di Kaltim dan Kaltara.
Pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan, adalah tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 524/4180/Ek, tentang penolakan atau larangan masuk ternak sapi, kambing, domba, dari wilayah yang sudah dinyatakan tertular atau suspek (terduga) PMK.
Sejauh ini tim belum menemukan kendaraan yang membawa ternak, hanya saja ditemukan kendaraan pengangkut unggas.
BACA JUGA: KPU Paser Usulkan Rp44,9 Miliar untuk Pilkada 2024
“Unggas tidak termasuk hewan tertular PMK, tetapi terhadap ternak unggas tersebut dilakukan penyemprotan disinfektan,” terangnya.
Ditambahkan, surat edaran Gubernur Kaltim tersebut secara tegas menginstruksikan jika mendapati kendaraan pengangkut ternak dari perbatasan harus diberhentikan. [RE]
Discussion about this post