Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim tetap menargetkan peningkatan kemantapan jalan meski anggaran perbaikan tahun 2026 turun tajam. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim mengalokasikan Rp400 miliar untuk penanganan jalan provinsi tahun ini.
Jumlah tersebut merosot signifikan dibandingkan anggaran 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun. “Kami berupaya keras memaksimalkan alokasi yang ada demi progres pemantapan jalan provinsi,” ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muhammad Muhran, Selasa (3/3/2026).
Saat ini, Dinas PUPR-PERA Kaltim memiliki kewenangan atas 63 ruas jalan provinsi dengan total panjang 938,85 kilometer.
Dari jumlah tersebut, tingkat kemantapan jalan telah mencapai 85,83 persen atau sepanjang 805,77 kilometer. Sisanya 14,17 persen atau sekitar 133,08 kilometer masih berstatus belum mantap dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
Muhran menegaskan, ruas-ruas yang belum mantap menjadi perhatian utama agar mobilitas masyarakat dan arus distribusi barang tidak terganggu.
Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah provinsi menetapkan sejumlah prioritas penanganan jalan strategis pada 2026.
Prioritas pertama adalah perbaikan jalan dari batas Kabupaten Kutai Timur menuju kawasan Talisayan sepanjang sekitar 98 kilometer. Selanjutnya, perbaikan ruas Simpang Empat Kaliorang hingga batas Kabupaten Berau sepanjang 149 kilometer.
Pemprov Kaltim juga memfokuskan penanganan sepanjang tujuh kilometer pada jalur Tering (Kutai Barat) menuju Ujoh Bilang (Mahakam Ulu). Ruas tersebut berkategori non-status.
Pengerjaan jalur Tering dilakukan melalui sinergi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur. Skema pembiayaan dilakukan secara kolaboratif antara APBN, APBD provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Selain perbaikan jalan rusak, Dinas PUPR-PERA Kaltim juga memprioritaskan penanganan enam titik rawan longsor. Lokasinya tersebar di Kota Samarinda, perbatasan Kutai Timur menuju Berau, serta di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya Sanga-Sanga dan Muara Jawa.
Penanganan longsor dinilai mendesak untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah gangguan lalu lintas saat musim hujan.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Bina Marga tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan.
UPTD bertugas menangani kerusakan ringan seperti jalan berlubang dan perbaikan skala kecil. Sementara Bidang Bina Marga fokus pada rekonstruksi dan pembangunan infrastruktur jangka panjang. (RE/SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















