Pranala.co, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Muara Badak dan Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aslan alias Aco, tersangka kasus persetubuhan dan pengancaman dengan tombak sawit terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan, Sabtu, 5 Juli 2025, pukul 16.00 WITA di Jl KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, seorang anak perempuan sebut saja Mawar (nama samaran), dilaporkan hilang.
Beberapa hari berselang, keluarga mendapatkan informasi korban telah ditemukan dan dibawa ke Polsek Bontang Selatan, Sabtu siang, sekitar pukul 12.30 WITA.
Saat diperiksa, korban mengungkapkan bahwa dirinya dibawa kabur oleh tersangka, diancam menggunakan senjata tajam jenis tombak sawit, lalu disetubuhi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tempat Kejadian Perkara
Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Bontang.
“Hari pertama Kamis, 3 Juli 2025, pukul 16.30 WITA, di Jalan Sambera Jembatan RT 02, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Kemudian, korban melanjutkan keterangannya, tindakan bejat pelaku kembali dilakukan di Jalan Poros Bontang–Samarinda RT 12 Nomor 597, Desa Semangko, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat, (4/7/2025) pukul 23.00 WITA.
Korban menyebutkan, kedua tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan karena mendapat ancaman dari tersangka menggunakan tombak sawit.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu buah tombak sawit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Kami langsung melakukan tindakan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Kemudian dilakukan pelacakan dan penangkapan tersangka,” jelasnya.
Pihak kepolisan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan korban, tersangka, juga saksi-saksi.
Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang dapat dikenakan yakni, pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”
Atau pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih anak-anak yang menjadi kelompok rentan,” tegas AKBP Alex. (*/IR)














