Bawa 700 Gram Sabu di Ransel, Pria asal Bontang Ditangkap di Nunukan

Suriadi Said
5 Jul 2025 20:15
2 menit membaca

Pranala.co, NUNUKAN – Seorang pria berinisial J (27), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, ditangkap aparat saat membawa dua bungkus sabu seberat 700 gram.

Ia diringkus pukul 05.30 WITA, Kamis (3/7/2025), di Jalan Hidayatullah, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat, yang saat itu tengah melakukan penyelidikan atas informasi peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

J tertangkap saat berjalan sendirian membawa tas ransel. Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dengan jaket hoodie putih dan plastik berlabel tulisan China.

“Informasi awalnya dari warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor. Setelah kami amankan, ternyata di dalam tas pelaku ditemukan sabu seberat 700 gram,” ungkap IPDA Sunarwan, Kasi Humas Polres Nunukan.

Tak hanya sabu, pelaku J juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Motor tersebut dilaporkan hilang sejak 16 Juni 2025.

Kepada petugas, J mengaku mencuri sepeda motor itu untuk menyeberang ke Malaysia dan mengambil sabu, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Sebatik.

“Kasus pencurian tetap dicatat, tapi kami fokus pada kasus narkotika karena ancaman hukumannya jauh lebih berat,” tambah IPDA Sunarwan dalam rilisnya.

Motor hasil curian kini telah dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Pelaku J kini diamankan di Mako Polres Nunukan. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, J terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan bisa mencapai seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung pada putusan pengadilan.

[RIL]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *