• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

9 Anggota KPPS Penajam Paser Utara Diduga Langgar Kode Etik, Terseret Kasus Kampanye

Suriadi Said by Suriadi Said
25 November 2024 | 17:51
Reading Time: 2 mins read
0
9 Anggota KPPS Penajam Paser Utara Diduga Langgar Kode Etik, Terseret Kasus Kampanye

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Penajam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapati dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 9 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sepaku.

Kasus ini mencuat usai pengawas lapangan menemukan keterlibatan aktif anggota KPPS dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

PILIHAN REDAKSI

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

7 Mei 2026 | 10:24
Viral Pocong Jadi-jadian di Penajam, Ternyata Ulah Remaja Iseng Tengah Malam

Viral Pocong Jadi-jadian di Penajam, Ternyata Ulah Remaja Iseng Tengah Malam

5 Mei 2026 | 10:10

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada kegiatan kampanye yang berlangsung pada 17 November 2024.

Berdasarkan pengamatan langsung dan hasil klarifikasi oleh pengawas pemilu kecamatan, sembilan anggota KPPS terlihat hadir dan berpartisipasi aktif dalam kampanye pasangan calon tersebut.

“Dari bukti dan hasil pengawasan lapangan, dapat disimpulkan bahwa sembilan anggota KPPS tersebut benar-benar melanggar kode etik dengan ikut serta dalam kegiatan kampanye. Sebagai penyelenggara pemilu, tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan,” ujar Edwin menukil Antara, Senin (25/11/2024).

Kasus ini telah ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sepaku. Mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku yang berisi laporan lengkap serta bukti-bukti keterlibatan anggota KPPS tersebut dalam kampanye.

“Panwaslu Kecamatan Sepaku telah memberikan bukti kehadiran mereka di lokasi kampanye kepada PPK. Bukti ini mendukung kesimpulan bahwa sembilan anggota KPPS tersebut telah melanggar aturan netralitas penyelenggara pemilu,” jelas Edwin.

Sementara itu, PPK Sepaku juga telah menanggapi dengan meminta klarifikasi kepada Panwaslu terkait kasus ini. Dalam tindak lanjutnya, Bawaslu PPU telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU untuk segera mengganti sembilan anggota KPPS yang terbukti melanggar kode etik ini.

Edwin menegaskan pentingnya netralitas seluruh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka. Ia meminta KPU bertindak cepat agar pelanggaran semacam ini tidak berulang dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa keberpihakan.

“Netralitas adalah kunci. Penyelenggara pemilu harus paham aturan dan etika, karena tugas mereka adalah memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan adil. Kami di Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan semua pihak bekerja secara profesional,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: HeadlinePenajam Paser UtaraPilkada 2024
Previous Post

372 Personel Disiagakan, Pastikan Pilkada Balikpapan Berjalan Aman

Next Post

Belajar ke Kukar, Bontang Siap Terapkan Kredit Usaha Mikro 0 Persen

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post
Belajar ke Kukar, Bontang Siap Terapkan Kredit Usaha Mikro 0 Persen

Belajar ke Kukar, Bontang Siap Terapkan Kredit Usaha Mikro 0 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved