PRANALA.CO, Penajam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapati dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 9 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sepaku.
Kasus ini mencuat usai pengawas lapangan menemukan keterlibatan aktif anggota KPPS dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada kegiatan kampanye yang berlangsung pada 17 November 2024.
Berdasarkan pengamatan langsung dan hasil klarifikasi oleh pengawas pemilu kecamatan, sembilan anggota KPPS terlihat hadir dan berpartisipasi aktif dalam kampanye pasangan calon tersebut.
“Dari bukti dan hasil pengawasan lapangan, dapat disimpulkan bahwa sembilan anggota KPPS tersebut benar-benar melanggar kode etik dengan ikut serta dalam kegiatan kampanye. Sebagai penyelenggara pemilu, tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan,” ujar Edwin menukil Antara, Senin (25/11/2024).
Kasus ini telah ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sepaku. Mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku yang berisi laporan lengkap serta bukti-bukti keterlibatan anggota KPPS tersebut dalam kampanye.
“Panwaslu Kecamatan Sepaku telah memberikan bukti kehadiran mereka di lokasi kampanye kepada PPK. Bukti ini mendukung kesimpulan bahwa sembilan anggota KPPS tersebut telah melanggar aturan netralitas penyelenggara pemilu,” jelas Edwin.
Sementara itu, PPK Sepaku juga telah menanggapi dengan meminta klarifikasi kepada Panwaslu terkait kasus ini. Dalam tindak lanjutnya, Bawaslu PPU telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU untuk segera mengganti sembilan anggota KPPS yang terbukti melanggar kode etik ini.
Edwin menegaskan pentingnya netralitas seluruh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka. Ia meminta KPU bertindak cepat agar pelanggaran semacam ini tidak berulang dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa keberpihakan.
“Netralitas adalah kunci. Penyelenggara pemilu harus paham aturan dan etika, karena tugas mereka adalah memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan adil. Kami di Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan semua pihak bekerja secara profesional,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post