SAMARINDA – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian, mengajukan usulan remisi bagi 850 narapidana. Hal ini dalam rangka menyambut HUT RI ke-79 Kemerdekaan,
Remisi ini diajukan untuk narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“Serangkaian Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun ini, kami mengusulkan pemberian remisi umum untuk narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif,” ujar Jul Herry saat ditemui usai apel pagi di Samarinda, Senin.
Usulan remisi ini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS). Jul Herry menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik, taat, patuh, serta mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
Selain itu, narapidana yang diusulkan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
“Remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana untuk mengurangi masa tahanan. Ini adalah bentuk pengampunan yang diberikan sebagai hasil dari perilaku baik selama menjalani hukuman,” jelas Jul Herry.
Tahun ini, sebanyak 850 narapidana di Rutan Kelas IIA Samarinda diusulkan untuk menerima remisi. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 747 orang.
“Kalau berdasarkan data yang kita miliki di tahun ini, pengusulan remisi untuk narapidana meningkat dari tahun sebelumnya,” tambah Jul Herry.
Mayoritas narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari kasus pidana umum, termasuk kasus narkotika dan tindak kriminalitas lainnya. Jul Herry juga menyebutkan bahwa jumlah narapidana yang diusulkan bisa saja bertambah menjelang perayaan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
Pengajuan remisi dilakukan melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan. “Dalam aplikasi ini, semua data narapidana tersedia. Di situ juga terlihat mana narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi,” jelas Jul Herry.
Keputusan mengenai remisi biasanya akan disampaikan beberapa hari menjelang peringatan HUT RI. “Biasanya, surat keputusan usulan remisi keluar dua hari sebelum HUT RI,” ungkapnya.
Jul Herry berharap dengan adanya remisi, para narapidana dapat semakin bersemangat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tutupnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post