• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

800 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Berau Ciduk 11 Tersangka

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Maret 2026 | 00:19
Reading Time: 2 mins read
0
800 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Berau Ciduk 11 Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Rupatama Polres Berau, Selasa (17/3/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BERAU, Pranala.co – Komitmen Polres Berau dalam memberantas narkotika kembali diperlihatkan secara nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Rupatama Polres Berau, Selasa (17/3/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri unsur penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hakim, tersangka, dan penasihat hukum.

PILIHAN REDAKSI

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu 'Harta Karun' di Bengalon Kutim Terbongkar

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu ‘Harta Karun’ di Bengalon Kutim Terbongkar

28 Juni 2026 | 21:07
Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

28 Juni 2026 | 19:58

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus dengan total 11 tersangka, seluruhnya laki-laki. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 800,74 gram.

“Barang bukti ini memiliki potensi merusak ribuan generasi muda jika beredar di masyarakat. Oleh karena itu, kami pastikan dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank. Langkah ini memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan.

“Kami melakukan pemusnahan sesuai standar agar barang bukti tidak bisa digunakan lagi,” jelas Kapolres.

Kapolres Ridho menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berat, termasuk Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Ridho.

Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (RIL)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: NarkobaPolres Berau
Previous Post

Pelayaran Perdana Tarakan–Berau Resmi Dibuka, Tarif Rp280–Rp370 Ribu Saja

Next Post

Sepi Penumpang, Lima PO Bus di Samarinda Hentikan Operasi ke Bontang dan Sangatta

BACA JUGA

Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

29 Juni 2026 | 19:49
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Gebuk Mafia Tanah, ATR/BPN dan Kejagung Bersatu Pulihkan Hak Korban

Gebuk Mafia Tanah, ATR/BPN dan Kejagung Bersatu Pulihkan Hak Korban

29 Juni 2026 | 19:07
Pemadaman Listrik Bontang: Daya Surplus Tapi Mati Lampu hingga Juli

Pemadaman Listrik Bontang: Daya Surplus Tapi Mati Lampu hingga Juli

29 Juni 2026 | 18:53
Terancam Defisit, APBD Kaltim Baru Cair 36 Persen

Terancam Defisit, APBD Kaltim Baru Cair 36 Persen

29 Juni 2026 | 17:33
Hujan dan Rem Terkunci, Truk Muatan Besi Tua Terguling Timpa Toko di Balikpapan

Hujan dan Rem Terkunci, Truk Muatan Besi Tua Terguling Timpa Toko di Balikpapan

29 Juni 2026 | 17:00
Next Post
Sepi Penumpang, Lima PO Bus di Samarinda Hentikan Operasi ke Bontang dan Sangatta

Sepi Penumpang, Lima PO Bus di Samarinda Hentikan Operasi ke Bontang dan Sangatta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24
Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025 Balikpapan Kebut Program “Kota Terang”, 3.500 Titik Lampu Jalan Dipasang Tahun Ini

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Terbaru

Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

29 Juni 2026 | 19:49
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Gebuk Mafia Tanah, ATR/BPN dan Kejagung Bersatu Pulihkan Hak Korban

Gebuk Mafia Tanah, ATR/BPN dan Kejagung Bersatu Pulihkan Hak Korban

29 Juni 2026 | 19:07
Pemadaman Listrik Bontang: Daya Surplus Tapi Mati Lampu hingga Juli

Pemadaman Listrik Bontang: Daya Surplus Tapi Mati Lampu hingga Juli

29 Juni 2026 | 18:53
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved