pranala.co – Sebanyak 73 boks kepiting dengan berat total 2,1 ton gagal diselundupkan jajaran Polres Bulungan, Rabu (5/10/2022). Diketahui, ribuan kepiting itu diduga hendak diselundupkan dan dikirimkan ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini, petugas juga menangkap seorang sopir yang bertugas membawakan kepiting untuk dikirim. Sopir truk yang ditahan tersebut berinisial TL (27).
Dia tertangkap petugas ketika sedang membawa puluhan boks kepiting tersebut di Tempat Pelelangan Ikan Sabanar Lama.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona bilang pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut atas informasi ada dugaan penyelundupan kepiting ke luar negeri yang berlangsung di TPI Sabanar Lama.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas kami mendapati truk yang mengangkut boks berisikan kepiting ilegal,” ucap AKBP Ronaldo melalui keterangan tertulisnya Sabtu (8/10/2022).
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati ribuan kepiting yang rencananya hendak dikirimkan oleh sopir berinisial TL ke seseorang berinisial NS dan OC di Bulungan.
Lebih lanjut, AKBP Ronaldo menyampaikan, saat diperiksa, TL tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina. Karena itu, petugas langsung menahan TL karena telah membawa ribuan kepiting ilegal.
Kepiting yang dibawa juga tidak sesuai aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 di mana ukurnya tidak sampai 12 cm.
AKBP Ronaldo menyampaikan dari keterangan pelaku, kepiting-kepiting hidup tersebut dikirim dari Balikpapan dibawa ke Bulungan untuk tujuan selanjutnya ke Tarakan, sebelum akhirnya dikirimkan ke luar negeri.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menahan sopir truk tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku inisial NS dan OC yang akan menerima kepiting serta HR sebagai pemilik speedboat yang diduga mengantarkan kepiting tersebut ke luar negeri.
“Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran termasuk pemilik kepiting dan asal kepiting ini dari mana masih didalami juga,” jelasnya.
Setelah menahan TL, ribuan kepiting hidup itu selanjutnya dibebasliarkan Polres Bulungan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Muara Bulungan pada Kamis (7/10) lalu.
“Karena disimpan di dalam boks sejumlah kepiting ada yang sudah mati sehingga yang hidup segera kami lepas liarkannagar tidak semakin banyak kepiting yang mati,” bebernya.
Atas keterlibatan penyelundupan kepiting ilegal tersebut, TL kini harus mendekam di tahanan Polres Bulungan dengan dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)
Discussion about this post