Pranala.co, BALIKPAPAN — Terseret dalam dakwaan kasus peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram, terdakwa Catur Adi Prianto, eks Direktur Persiba Balikpapan memilih untuk melawan.
Melalui kuasa hukumnya, Anisa Ul Mahmudah, ia akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah JPU menuduh Catur terlibat dalam permufakatan jahat jaringan narkoba. Namun Anisa menyebut dakwaan tersebut tidak berdasar dan cacat secara hukum.
“Kami menilai ada kekeliruan dalam dakwaan. Klien kami tidak terbukti menguasai barang bukti. Maka kami akan ajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” ujar Anisa di hadapan awak media.
Menurut Anisa, tidak ada satu pun barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan langsung Catur. Bahkan kronologi yang disusun jaksa hanya mengandalkan keterangan saksi tanpa dukungan bukti kuat.
“Tidak ada sabu di tangan Catur. Tidak ada pengiriman, penerimaan, atau penguasaan fisik. Tuduhan ini hanya bersumber dari pengakuan orang lain,” tegasnya.
Anisa juga membantah tudingan bahwa kunjungan Catur ke Lapas Balikpapan terkait dengan transaksi narkoba. Ia menyebut kliennya hanya datang menjenguk teman, tanpa keterlibatan dalam aktivitas terlarang.
“Kunjungannya ke lapas murni silaturahmi. Tidak ada transaksi, tidak ada uang, tidak ada komunikasi mencurigakan. Semua itu harus dibuktikan, bukan sekadar asumsi,” katanya.
Bantah Tuduhan Sebagai Pengendali
Catur juga dituduh sebagai pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas. Namun kuasa hukumnya dengan tegas membantah klaim tersebut.
“Apa dasar menyebut dia pengendali? Bukti percakapan? Bukti aliran dana? Bukti perintah? Sampai hari ini, tidak ada itu semua,” ujar Anisa.
Menurutnya, tuduhan seperti ini sangat berbahaya bila tidak dibarengi bukti konkret. Ia menilai kliennya dijadikan kambing hitam dalam jaringan yang belum terbukti secara struktural.
Anisa menyatakan semua bantahan itu akan dituangkan dalam eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan. Pihaknya berharap majelis hakim bisa menilai dakwaan secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami percaya hukum masih berdiri di atas asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak ada bukti, maka dakwaan semestinya dinyatakan tidak dapat diterima,” tutupnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.















