Pranala.co, SANGATTA — Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Timur (Kutim) menggagalkan praktik illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, Selasa (11/11/2025) pagi.
Aksi itu digagalkan sekira pukul 06.00 WITA. Seorang pria berinisial K (31), warga Desa Singa Geweh, diamankan bersama sejumlah alat tangkap setrum yang digunakan untuk menangkap ikan dan udang di sungai.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Polairud Polres Kutim menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum di wilayah perairan Sungai Sangatta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Gakkum Sat Polairud segera turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian. Setelah beberapa jam pemantauan, petugas melihat sebuah perahu ketinting melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah.
“Saat perahu menepi, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati alat setrum beserta hasil tangkapan ikan dan udang,” jelas AKBP Fauzan, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk menyetrum ikan. Di antaranya: Satu unit perahu ketinting warna abu-abu, panjang 4,75 meter; Mesin Honda GX 390 berdaya 13 PK; Satu unit mesin setrum dan dua buah aki.
Selain itu, juga diamankan dua buah senter kepala; satu buah tongkat serok ikan lengkap dengan jaring; satu gulung kabel tembaga sepanjang enam meter; hasil tangkapan berupa 65 ekor udang sungai (2,7 kg) dan 8 ekor ikan sungai (0,6 kg)
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan mengaku tidak sendiri saat melakukan aksi tersebut.
Kapolres Kutim menegaskan, tindakan pelaku melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Aturan tersebut jelas melarang penangkapan ikan menggunakan alat atau cara yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan.
“Penggunaan setrum sangat berbahaya. Arus listrik bisa membunuh ikan-ikan kecil, bahkan merusak habitat alami di dasar sungai,” tegas AKBP Fauzan.
Fauzan juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan alat tangkap ilegal yang dianggap praktis namun merusak ekosistem.
“Kami mengajak nelayan untuk menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Sungai ini milik kita bersama, dan kelestariannya harus dijaga demi keberlanjutan generasi mendatang,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















